Pria Cabuli Turis Malioboro Ternyata Berkali-kali Beraksi, Sasar Anak-anak

Pria Cabuli Turis Malioboro Ternyata Berkali-kali Beraksi, Sasar Anak-anak

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 29 Nov 2023 16:26 WIB
Jumpa pers pelaku pencabulan turis di Malioboro, Rabu (29/11/2023).
Foto: Jumpa pers pelaku pencabulan turis di Malioboro, Rabu (29/11/2023). (Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

AY, warga Depok, Sleman, 'dipamerkan' dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja karena ketahuan mencabuli turis anak-anak di Malioboro. Dia mengaku beraksi karena terangsang menonton film porno.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja, Ipda Sri Devi menuturkan, AY diketahui juga beberapa kali beraksi. Sasarannya adalah tempat-tempat ramai seperti pasar malam.

Selain itu, Ipda Depok menjelaskan bahwa pemuda berusia 25 tahun tersebut sering menonton film porno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku) Sering melakukan kegiatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam dan sengaja melakukan itu. Iya udah beberapa kali, sebelumnya tidak ketahuan, baru kali ini ketahuan, karena terangsang menonton film porno," ujarnya.

Korbannya Anak-anak

Dikatakan Devi, aksi pencabulan itu dilakukan AY di kawasan Malioboro pada Sabtu (25/11). Korbannya adalah turis anak-anak asal Jakarta.

ADVERTISEMENT

"(Korban) masih anak di bawah umur. TKP di halaman depan toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Jogja, pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 4 sore," terang Devi dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).

Devi mengungkapkan, kronologinya berawal saat korban dan ibunya tengah menyaksikan pertunjukan kabaret di halaman sebuah toko batik di Malioboro. Saat itu, korban merasa ada benda yang menempel di bagian belakangnya.

"Kemudian si anak tersebut berbalik menengok ternyata ada seorang, pelaku pencabulan di mana dia telah mengeluarkan alat kelaminnya," ungkapnya.

Korban pun spontan berteriak, membuat warga di sekitar lokasi kejadian yang sedang menonton pertunjukan tersebut bereaksi. AY ditangkap dan sempat menerima bogem mentah dari massa sebelum digelandang ke Mapolresta Jogja.

"Kemudian anak tersebut berteriak dan pelaku sempat dihajar oleh massa. Lalu ayah korban datang dan mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polresta Jogja," terang Devi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "(ancaman hukuman) Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Devi.




(apu/ahr)

Hide Ads