Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan modus eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok. Kerugian negara dalam kasus ini disebut Rp 1.740.213.500.
Modus dalam kasus ini disampaikan JPU, Rosalia Devi Kusumaningrum, dalam sidang perdana nomor perkara 11/Pid.Sus- TPK/2026/PN Yyk di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (1/10/2026).
Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Gabriel Siallagan, dengan hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Atun Budi Astuti. Terdakwa Reno dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaveling Tanah Pelungguh
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan, pada sekitar Agustus 2020, Reno selaku Lurah Condongcatur menyampaikan kepada saksi Kuwat selaku Jagabaya Kalurahan Condongcatur mengenai rencana pengavelingan Tanah Pelungguh Dukuh Gandok di Persil 184 Padukuhan Gandok.
Selanjutnya, dalam pertemuan jaga warga di Padukuhan Gandok, Reno menyampaikan kepada saksi Supriyono Atmojo selaku Dukuh Gandok tentang rencana tersebut dan disepakati oleh saksi.
"Bahwa atas izin lisan dari Terdakwa Reno bersama dengan saksi Supriyono dan staf Jagabaya yaitu saksi Hery Supriyono melakukan pengukuran dan pemasangan patok-patok kavelingan pada tanah pelungguh persil 184," kata jaksa.
"Setelah itu saksi Hery membuat denah skema gambar kaveling pada tanah pelungguh tersebut, selanjutnya bagi pihak yang bermaksud menyewa tanah pelungguh tersebut dapat menemui saksi Kuwat selaku Jagabaya dan setelah ditunjukan kaveling-kaveling yang sudah ada hasil pengukurannya kemudian melakukan survei ke lokasi," sambungnya.
Penyewa Dibebani Kompensasi
Jaksa menyampaikan, atas kesepakatan Reno dan saksi Kuwat terhadap pengajuan sewa tanah pelungguh Dukuh Gandok tersebut, penyewa dibebani uang kompensasi yaitu uang pengganti penghasilan pemilik tanah garapan/pelungguh selama tanah tersebut disewa oleh pihak lain atau biaya pemesanan kaveling pelungguh Dukuh Gandok di Persil 184 Padukuhan Gandok.
Dari situ, terdata 11 penyewa dengan besaran uang sewa yang beragam, totalnya Rp 1.326.900.000.
"Bahwa total uang kompensasi dari 11 kaveling di tanah Pelungguh tersebut diterima oleh saksi Kuwat seluruhnya sebesar Rp 1.326.900.000 dan selanjutnya dibagikan kepada Terdakwa Reno Rp 515.000.000, Saksi Kuwat Rp 475.000.000, Saksi Supriyono Atmojo Rp 306.900.000, Sugiyanto (almarhum) Rp 30.000.000," kata jaksa.
Penyewaan Tanpa Izin Gubernur
Pada 15 November 2021, Reno kembali terpilih menjadi Lurah Condongcatur. Pada periode kedua itu, Reno yang cuti Ibadah Haji memberikan surat perintah kepada Sugiyanto (almarhum) selaku pelaksana harian Lurah Condongcatur untuk segera melakukan sewa-menyewa tanah persil tersebut.
Nilai sewa periode ini disebut senilai Rp 413.313.500. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp 1,7 miliar.
"Selanjutnya Terdakwa Reno maupun Sugiyanto (almarhum) bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Condongcatur yang telah dimanfaatkan para penyewa namun justru menyewakan kembali tanah di Dukuh Gandok Persil 184 kepada para penyewa tersebut tanpa adanya Izin Gubemur Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar JPU.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatan itu, Reno dijerat pasal primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau kedua, Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Respons Kuasa Hukum Reno
Atas dakwaan JPU itu, Kuasa hukum Reno, Zaki Mubarak menyampaikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU ini.
"Dakwaannya ya terkait, dari uang sewa itu dibagi-bagikan, dibagi-bagikan ke lurah, Jagabaya, sama dukuh. Yang diklaim oleh kejaksaan bahwa seharusnya uang-uang sewa itu masuk dulu ke kas kalurahan," ujar Zaki usai persidangan.
"(Eksepsi) Ya tentu kita mungkin akan menyampaikan bahwa misalnya seperti uang sewa itu sudah dikembalikan, tapi dalam dakwaan kan tidak disampaikan. Bahkan jauh sebelum proses penyelidikan, uang sewa itu sudah dikembalikan. Begitu ada temuan administratif oleh Satpol PP, uang sewa itu menurut keterangan klien kami dan beberapa orang juga menyampaikan bahwa itu sudah dikembalikan," pungkasnya.
Kasus Tanah Kas Desa Gandok
Diberitakan sebelumnya, Reno ditahan oleh Polda DIY untuk kasus korupsi di Pandukuhan Gandok tepatnya di RT 01/RW 04.
"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjanjian sewa tanah hingga bukti pembayaran.
"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Reno diduga menyewakan lahan tanah kas desa yang berada di Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04 tanpa izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Haris.
Haris mengatakan, tanah seluas total sekitar 1.900 meter persegi tersebut disewakan kepada 17 penyewa. Seharusnya, urusan sewa-menyewa ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Namun pada praktiknya, Reno melakukan penyewaan tersebut tanpa izin sehingga dianggap melawan hukum.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah," ujar Haris.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama," pungkasnya.
Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"
[Gambas:Video 20detik] (dil/dil)
