Pria di Jogja Aniaya Wanita Teman Kencan, Dalihnya Emosi Dibilang Lemah

Pria di Jogja Aniaya Wanita Teman Kencan, Dalihnya Emosi Dibilang Lemah

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 31 Mar 2022 14:22 WIB
Pelaku penganiayaan dihadirkan saat rilis di Mapolres Jogja, Kamis (31/3/2022).
Pelaku penganiayaan dihadirkan saat rilis di Mapolres Jogja, Kamis (31/3/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Seorang wanita berinisial FN (30), dianiaya teman kencannya, MAA (29), hingga harus dirawat di rumah sakit. Pelaku yang memesan korban melalui aplikasi kencan online ini nekat menganiaya karena emosi permintaannya tak dituruti oleh korban.

Penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Jogja, Rabu (26/3) dini hari. Kanit III Reskrim Polresta Jogja Iptu Andika Arya Pratama menjelaskan, kronologis awal pelaku memesan korban melalui aplikasi kencan online MiChat.

"Tersangka melalui aplikasi MiChat transaksi seks bersama korban kemudian janjian berkencan di TKP dan sepakat untuk jasa sebesar Rp 350 ribu pertama atau sekali main," kata Andika, saat jumpa pers di Mapolres Jogja, Kamis (31/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, lanjut Andika, pelaku dan korban berhubungan seks satu kali. Tapi Andika menyebut tersangka belum merasa puas, hingga meminta korban untuk kembali melakukan hubungan seks.

"Korban menolak, akhirnya cek-cok. Sehingga, tersangka marah dan mengambil cutter kemudian menyabet ke arah tubuh korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Akibat sabetan cutter itu, lanjut Andika, korban mengalami luka berat di beberapa tubuh. Di antaranya leher sebelah kiri, lengan kanan, dan perut bagian kanan.

"Pelaku menyabetkan cutter dan mengenai leher sebelah kiri, lengan kanan, dan perut bagian kanan," jelasnya.

Usai menganiaya korban, kata Andika, pelaku langsung kabur keluar. Bahkan, pelaku kabur dalam posisi tanpa mengenakan pakaian sehelaipun.

"Tersangka langsung kabur keluar. Kebetulan di dekat tempat kejadian, ada petugas dari URC (Unit Reaksi Cepat) yang langsung mengamankan pelaku," katanya.

Akibat dari kejadian ini, menurut Andika, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dengan sangkaan pasal 351 KUHP ayat 2.

Saat diwawancarai wartawan, MAA mengaku dirinya sakit hati karena adanya perkataan dari FN yang mengatai dirinya lemah karena menggunakan tisu magic.

"Kaya dikatain lemah. Karena pakai tisu magic," jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya baru dua kali memesan wanita open BO melalui aplikasi MiChat. Itu ia lakukan hanya karena ingin saja. "Nggak, emang pingin aja," katanya.




(aku/sip)


Hide Ads