2 ABG Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja, Diiming Gaji Rp 2 Juta Per 2 Pekan

Round Up

2 ABG Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja, Diiming Gaji Rp 2 Juta Per 2 Pekan

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 30 Nov 2023 06:00 WIB
Polresta Jogja jumpa pers kasus TPPO modus open BO dengan korban gadis di bawah umur, Rabu (29/11/2023).
Foto: Polresta Jogja jumpa pers kasus TPPO modus open BO dengan korban gadis di bawah umur, Rabu (29/11/2023). (Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Kepolisian membongkar sindikat perdagangan orang di Kota Jogja. Total empat orang diamankan dengan korbannya dua gadis di bawah umur berusia 15 dan 14 tahun warga DKI Jakarta.

Keempat tersangka yakni HM (18) atau Mami merupakan warga Jawa Barat. Kemudian EK (25) warga Jakarta Selatan yang merupakan suami siri HM. Lalu TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang menjadi operator.

Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan pada Rabu (8/11) pukul 21.00 WIB di salah satu hotel di Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi," jelas Apri pada jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).

Iming-iming Gaji Rp 2 Juta Per 2 Pekan

Ipda Apri melanjutkan, modus para pelaku dalam mencari korban adalah dengan menawarkan pekerjaan. Para tersangka mengiming-imingi gaji Rp 2 juta per 2 pekan. Korban selanjutnya menghampiri pelaku yang berada di Kota Jogja.

ADVERTISEMENT

"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja. Menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua minggu. Kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).

"Dipekerjakan di Jogja baru tiga hari. Sebelumnya belum sempat. Awalnya dihubungi melalui telepon, baru kenalnya mereka di Jogja," imbuhnya.

Ipda Apri memaparkan, pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk mencari lelaki hidung belang. Selama berada di Jogja, kedua korban dalam sehari masing-masing melayani empat pria hidung belang, dengan tarif berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Kalau di Jogja baru tiga hari, tapi mereka berputar (berpindah lokasi). Kalau dia (para pelaku) memang bekerja open BO di Jakarta," lanjut Apri.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Kedua korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta," paparnya.

"Kedua, Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Apri.




(apu/dil)

Hide Ads