Polisi mengaku pasca kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Sleman belum ada kereta kelinci yang terlihat lagi beroperasi di Jalan Raya Kabupaten Bantul. Menurut pihak kepolisian, jika ada kereta kelinci yang melintas lagi akan langsung mendapat teguran dan tilang.
"Sementara ini sepertinya belum ada (penindakan untuk kereta kelinci di Jalan Raya Bantul)," Kasat Lantas Polres Bantul AKP Satya Dhira Anggoro kepada detikJogja, Senin (27/11/2023).
"Kalau pun ada akan kami berikan teguran dan tilang," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini Satlantas Polres Bantul masih terus melakukan sosialisasi terkait bahaya menggunakan kereta kelinci di Jalan Raya. Sosialisasi itu menyasar pemilik usaha dan bengkel pembuatannya.
"Saat ini kami masih di tahap pendekatan ke pemilik-pemilik kereta kelinci dan bengkel-bengkel pembuatannya terkait larangan kereta kelinci di Jalan Raya," ucapnya.
Dalam sosialisasi itu, kata Satya, polisi juga menyebut jika kereta kelinci beroperasi di Jalan Raya bakal terkena penindakan hukum.
"Kemudian Satlantas juga sudah melakukan sosialisasi. Ke depan jika masih ditemukan nanti akan kami lakukan upaya penegakkan hukum," katanya.
(cln/ahr)












































Komentar Terbanyak
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau gegara Candaan Adat Pemakaman Toraja
Ignasius Jonan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo