Polisi Bantul Ancam Tilang Kereta Kelinci Jika Nekat Beroperasi di Jalan Raya

Polisi Bantul Ancam Tilang Kereta Kelinci Jika Nekat Beroperasi di Jalan Raya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 27 Nov 2023 19:36 WIB
Kereta kelinci lalu lalang di kawasan Pantai Parangtritis Bantul, Minggu (26/11/2023)
Ilustrasi Polisi: Kereta Kelinci yang Beroperasi di Jalan Raya Bakal Langsung Ditilang-Kereta kelinci lalu lalang di kawasan Pantai Parangtritis Bantul, Minggu (26/11/2023).Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Polisi mengaku pasca kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Sleman belum ada kereta kelinci yang terlihat lagi beroperasi di Jalan Raya Kabupaten Bantul. Menurut pihak kepolisian, jika ada kereta kelinci yang melintas lagi akan langsung mendapat teguran dan tilang.

"Sementara ini sepertinya belum ada (penindakan untuk kereta kelinci di Jalan Raya Bantul)," Kasat Lantas Polres Bantul AKP Satya Dhira Anggoro kepada detikJogja, Senin (27/11/2023).

"Kalau pun ada akan kami berikan teguran dan tilang," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini Satlantas Polres Bantul masih terus melakukan sosialisasi terkait bahaya menggunakan kereta kelinci di Jalan Raya. Sosialisasi itu menyasar pemilik usaha dan bengkel pembuatannya.

"Saat ini kami masih di tahap pendekatan ke pemilik-pemilik kereta kelinci dan bengkel-bengkel pembuatannya terkait larangan kereta kelinci di Jalan Raya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam sosialisasi itu, kata Satya, polisi juga menyebut jika kereta kelinci beroperasi di Jalan Raya bakal terkena penindakan hukum.

"Kemudian Satlantas juga sudah melakukan sosialisasi. Ke depan jika masih ditemukan nanti akan kami lakukan upaya penegakkan hukum," katanya.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads