Tersangka penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto, akhirnya ditangkap. Christoper ditangkap di Bangkok, Thailand.
Kabar ini dibenarkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ujar Krishna Murti dihubungi detikcom, dikutip dari detikNews, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christoper sebelumnya telah diburu Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) ke beberapa negara. Akhirnya Christoper terendus di Bangkok, Thailand.
Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," kata Krishna.
Krishna Murti memerintahkan Atase Polri (Atpol) di Thailand Kombes Endon Nurcahyo untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand terkait penangkapan dan pemulangan Christoper ke Indonesia.
"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," katanya.
Atpol di Thailand Kombes Endon Nurcahyo berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk memulangkan Christoper ke Indonesia. Polri bakal mengirim tim untuk mengawal kepulangan Christoper ke Tanah Air.
Tertangkapnya Christoper ini berkat kerja sama police to police antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police). Diketahui, sejak kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri melalui Divisi Hubinter telah menandatangani 14 nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah negara, terutama di ASEAN terkait kerja sama police to police ini.
"Sejak kepemimpinan Pak Kapolri, beliau memerintahkan kami untuk mengembangkan kerja sama police to police," kata Krisna beberapa waktu lalu.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada Terlapor, yang di mana Terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Endra Zulpan, Kamis (14/7/2022).
Seiring berjalannya waktu, terlapor kemudian menawari Jessica Iskandar bisnis sewa mobil dan meminta sejumlah uang untuk nantinya dibelikan mobil. Jessica pun setuju dan mengeluarkan uang nyaris Rp 10 miliar.
Namun apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. CSB dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Simak juga Video 'Jessica Iskandar Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi soal Ditipu CSB':
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan