Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor PT Jogja Eco Wisata, Candibinangun, Pakem, Sleman. Penggeledahan ini diduga terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Candibinangun.
Diketahui, Jogja Eco Wisata merupakan nama dari perumahan yang dibangun di kawasan Candibinangun. Penggeledahan ini dilakukan di kantor Jogja Eko Wisata yang berada di Jalan Bulus Lor, Candibinangun, Pakem.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menyebut setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan dilakukan di ruang kerja manager, humas dan gudang," jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (14/11/2023).
"(Tim Penyidik) Berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen," imbuhnya.
Herwatan mengatakan penggeledahan ini dilakukan sekitar lima jam. Menurutnya penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti kasus mafia TKD di Candibinangun.
"Untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman," tuturnya.
![]() |
Jaksa Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun
Sebelumnya, tim Kejati DIY telah menggeledah Kantor Kalurahan Candibinangun. Ada beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.
Penggeledahan itu terkait kasus mafia TKD Candibinangun. Ada beberapa alat bukti terkait kasus penyalahgunaan TKD yang diamankan seperti laptop dan berkas-berkas.
"(Menyita) Lima unit HP (ponsel), tiga unit Hard Disk, tiga unit Laptop, dan beberapa dokumen," terang Herwatan kemarin.
(ams/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas