Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo menuturkan, pihaknya sudah melakukan investigasi antara lain dengan olah TKP.
"Setelah kita lakukan investigasi, olah TKP, kemudian disimpulkan, penyebab terjadinya luapan limbah minyak yang ada di Tugu. Dapat disimpulkan bahwa ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda-beda tetapi kami sudah menerbitkan surat teguran tertulis sudah meluncur ke (pelaku) usaha kuliner," kata Singgih di Balai Kota, Jumat (17/11/2023).
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan, ketiga usaha kuliner tersebut sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. "Tiga usaha kuliner yaitu Kebon Dalem, Warmindo, dan Tanosi," jelas Octo di kesempatan yang sama.
Aturan Mengolah Limbah Domestik
Octo memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik, mengatur beberapa benda yang tidak boleh di buang ke Saluran Air Limbah (SAL). Dalam Perda tersebut juga mengatur unit usaha diwajibkan memiliki alat pengolahan limbah mandiri sebelum membuang ke SAL.
"Untuk kondisi real di lapangan ini ketiganya memiliki andil untuk terjadinya luberan (minyak). Tapi memang pada prinsipnya satu penyambungan harus berizin," ungkap Octo.
Dijelaskan Octo, ketiga unit usaha kuliner tersebut juga diketahui belum memiliki izin penyambungan dari unit usaha ke SAL.
"Dalam waktu tujuh hari kita berikan kesempatan untuk mengurus perizinannya," lanjut Octo.
Octo menjelaskan, fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan, tiga unit usaha tersebut sebenarnya telah memiliki instalasi pengolah limbah mandiri.
Namun, kata Octo, tiga unit usaha yang rata-rata berdiri pada tahun 2020-2021, yang mana masih dalam Pandemi Covid-19, membuat instalasi pengolah limbah dengan kapasitas yang kecil.
"Tapi di tahun 2023 ini karena sudah tidak ada pembatasan sehingga ada peningkatan pengunjung yang berdampak pada beban instalasi pengolah air limbah yang dimiliki oleh unit usaha tersebut," ujar Octo.
"Sehingga kemarin ketika cek mereka sudah melakukan pemesanan dan beriktikad baik untuk melakukan peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah yang mereka miliki," ujar dia.
Diberi Surat Teguran
Pj Wali Kota Singgih Raharjo menyatakan, ketiga unit usaha kuliner itu segera diberikan surat teguran karena dinyatakan penyebab luberan minyak di Tugu Jogja.
"Ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda-beda tetapi kami sudah menerbitkan surat teguran tertulis sudah meluncur ke (pelaku) usaha kuliner," kata Singgih Raharjo di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).
Sementara Octo mengungkapkan, surat teguran itu sudah dikirimkan kepada tiga unit usaha kuliner sejak 14 November 2023. "Surat teguran kepada pemilik ataupun penanggung jawab dari ketiga usaha kuliner yaitu Kebon Dalem, Warmindo, dan Tanosi," bebernya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya