Herlambang (31), seorang warga Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Polresta Jogja. Dia dibekuk setelah nekat membobol brankas berisi uang belasan juta dan belasan logam mulia dari rumah temannya.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio, Herlambang menggasak lemari besi temannya di rumah yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Jogja. Dia nekat lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol).
"Pelaku merupakan teman baik korban, dan sempat tinggal di rumah tersebut, sehingga sudah tahu kondisi rumah dan dengan mudah melakukan pencurian tersebut. Motifnya karena terjerat pinjol dan biaya melahirkan istrinya," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Probo menjelaskan, niat Herlambang muncul usai melihat unggahan temannya di media sosial yang sedang tidak ada di rumah. Diketahui, teman pelaku ini sedang berlibur bersama seluruh anggota keluarganya di Bali.
"Pelaku awalnya melihat postingan medsos istri korban yang sedang berlibur dengan korban di Bali. Lalu muncul niat dan pelaku mendatangi rumah korban dengan memanjat tiang depan rumah korban dan melompati tembok," terangnya.
Probo melanjutkan, Herlambang sudah mengetahui seluk beluk rumah temannya tersebut. Sebab, pelaku pernah menginap di rumah korban. Selain itu, dia hapal rumah tidak terkunci dan langsung menuju kamar si teman.
Di kamar itulah, Herlambang langsung mengambil brankas. Kemudian dia sempat kabur ke luar kota sebelum tertangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada 31 Oktober 2023.
Ditangkap di Surabaya
Adapun di dalam brankas terdapat uang tunai Rp 18 juta, 152 dollar Singapura (SGD), USD 259, tiga keping emas merk Antam, sebuah koin emas seberat 5 gram, 2 keping emas merek UBS masing-masing 0,5 gram. Emas murni 24 karat seberat 0,25 gram merek SDGM, dan mini gold saber 0,025 gram.
Selain itu juga sebuah cincin emas blue safir, delapan cincin emas, sebuah liontin emas, dua gelang rantai emas, sebuah gelang emas. Lalu sepasang anting emas, tiga kalung emas dan sebuah tas tangan warna abu-abu.
"Tersangka berhasil menjual empat logam mulia total 11 gram senilai Rp 11 juta. Lalu menukarkan uang dollar Singapura dan Amerika Rp 6 juta. Uang dalam brangkas Rp 18 juta digunakan untuk bayar pinjol Rp 15 juta, keperluan sehari-hari Rp 6.125.000, dan sisa Rp 13.875.000 masih dibawa pelaku dan sudah dilakukan penyitaan," beber Probo.
Atas aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka