Terjerat Pinjol, Herlambang Nekat Gasak Brankas Isi Uang-Emas Milik Teman

Terjerat Pinjol, Herlambang Nekat Gasak Brankas Isi Uang-Emas Milik Teman

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 15 Nov 2023 17:44 WIB
Jogja -

Polresta Jogja mengamankan pemuda berinisial Herlambang (31) warga Bekasi, Jawa Barat. Herlambang diamankan karena nekat menggasak satu buah brankas berisi uang belasan juta dan belasan logam mulia dari rumah temannya.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio mengatakan tempat kejadian atau rumah teman Herlambang berada di Umbulharjo, Kota Jogja. H nekat melakukan hal tersebut lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol).

"Pelaku merupakan teman baik korban, dan sempat tinggal di rumah tersebut, sehingga sudah tahu kondisi rumah dan dengan mudah melakukan pencurian tersebut. Motifnya karena terjerat pinjol dan biaya melahirkan istrinya," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (15/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Probo menuturkan niat tersangka muncul usai melihat unggahan temannya di media sosial yang sedang tak berada di rumah. Dalam unggahan tersebut seluruh anggota keluarga sedang berlibur ke Bali.

"Pelaku awalnya melihat postingan medsos istri korban yang sedang berlibur dengan korban di Bali. Lalu muncul niat dan pelaku mendatangi rumah korban dengan memanjat tiang depan rumah korban dan melompati tembok," terangnya.

ADVERTISEMENT

Probo menjelaskan, pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah temannya tersebut. Sebab, pelaku pernah menginap di rumah korban. Pelaku juga mengetahui rumah tidak terkunci dan langsung menuju kamar korban.

Di kamar korban, pelaku langsung mengambil brankas. Setelahnya tersangka sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada 31 Oktober 2023.

Adapun di dalam brangkas terdapat uang tunai Rp 18 juta, 152 dollar Singapura (SGD), USD 259, tiga keping emas merk Antam, sebuah koin emas seberat 5 gram, 2 keping emas merek UBS masing-masing 0,5 gram. Emas murni 24 karat seberat 0,25 gram merek SDGM, dan mini gold saber 0,025 gram.

Selain itu juga sebuah cincin emas blue safir, delapan cincin emas, sebuah liontin emas, dua gelang rantai emas, sebuah gelang emas. Lalu sepasang anting emas, tiga kalung emas dan sebuah tas tangan warna abu-abu.

"Tersangka berhasil menjual empat logam mulia total 11 gram senilai Rp 11 juta. Lalu menukarkan uang dllar Singapura dan Amerika Rp 6 juta. Uang dalam brangkas Rp 18 juta digunakan untuk bayar pinjol Rp 15 juta, keperluan sehari-hari Rp 6.125.000, dan sisa Rp 13.875.000 masih dibawa pelaku dan sudah dilakukan penyitaan," beber Probo.

Atas aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(ams/ahr)

Hide Ads