Gasak Baterai 6 Tower BTS Kulon Progo, 5 Pria Purworejo Dibekuk

Gasak Baterai 6 Tower BTS Kulon Progo, 5 Pria Purworejo Dibekuk

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 10 Nov 2023 10:21 WIB
Komplotan pencuri baterai tower BTS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/11/2023).
Gasak Baterai 6 Tower BTS Kulon Progo, 5 Pria Purworejo Dibekuk. Foto komplotan pencuri baterai tower BTS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/11/2023): Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Sebanyak lima warga Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap karena terlibat dalam rentetan aksi pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) seluler di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Komplotan ini beraksi di enam titik di wilayah Kulon Progo hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Kelima pelaku yang seluruhnya laki-laki itu berinisial WP (25), W (29), D (35), KP (29) dan K (53). Mereka beraksi di 6 tower yang berada di Kapanewon Panjatan, Lendah, Temon dan Pengasih sejak Agustus 2023.

"Hal ini membuat pengelola tower mengalami kerugian cukup besar. Totalnya mencapai Rp 168,8 juta," ujar Kepala Unit (Kanit) 1, Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifai mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, WP, ditangkap jajaran Resmob Polres Kulon Progo pada akhir Oktober 2023.

"Dari beberapa perkara ini, tim Resmob Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan yang hasilnya dapat menemukan tersangka inisial WP (25) warga Grabag, Purworejo. Dari pelaku ini dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain. Total pelaku lima orang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Rifai menerangkan, para pelaku beraksi pada dini hari. Mereka mengincar tower BTS yang tak dijaga, lalu masuk dengan membobol pagar menggunakan tang.

"Setelah berhasil masuk, pelaku lalu mencongkel baterai tower dari set boxnya. Hasil curian ini kemudian dibawa pulang menggunakan mobil menuju ke rumah salah satu pelaku. Di sana baterai dipecah untuk diambil timahnya lalu dijual ke tukang rosok," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e dan ke 5 e tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Pengakuan Si Otak Pencurian Baterai Tower BTS

Si otak pencurian itu, W, mengaku mengincar baterai tower untuk mengambil timbalnya.

"Ya karena harga timbalnya lumayan. Per kilogram itu dihargai Rp 8.000. Kemarin kami bisa dapat 200 kilogram," kata W.

Hasil penjualan barang curian itu kemudian dibagi rata. Masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 300-400 ribu.

"Kami bagi rata, ya kisaran Rp 400 ribuan," ujarnya.




(apu/dil)

Hide Ads