Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebut tak ada pendamping terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Gunungkidul yang memukul temannya hingga mengalami pembengkakan otak.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan pihaknya hanya memberikan pendampingan terhadap bocah SD yang dalam kasus ini menjadi korban. Pendampingan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gunungkidul.
"Kalau kami pendampingan kepada korban, bukan kepada pelaku," ujar Erlina saat dihubungi detikJogja, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UPT PPA Gunungkidul yang sudah mendampingi korbannya," imbuhnya.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Gunungkidul. Sedangkan ABH juga telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Erlina mengatakan, jika diperlukan ABH tersebut bisa saja meminta pendampingan ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Gunungkidul.
"Kalau pelaku nanti misalnya ada permintaan gitu ya, itu tidak oleh UPT tapi nanti oleh psikolognya Puspaga," jelasnya.
Lebih lanjut Erlina menjelaskan, kasus ini perlu dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Jika permasalahan muncul dari lingkup keluarga, menurutnya, orang tua ABH juga harus mendapatkan bimbingan konseling.
"Orang tuanya pun nanti harus ada konseling ya, untuk memberikan parenting atau pola asuh dengan baik," jelas Erlina.
"Saya juga belum mendapat informasi analisis kejadiannya sama analisis si anak ya, apa penyebabnya. Nah ini kan penting ya, sehingga kemudian ada solusi terhadap permasalahan yang ada," sambungnya.
Menurut Erlina, pendampingan terhadap orang tua ABH perlu dilakukan mengingat ABH di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke orang tuanya. Pendampingan terhadap keluarga bisa melalui Dinas Sosial (Dinsos).
"Ini kan masih di bawah 12 tahun ya, kalau di bawah 12 tahun kan pelaku dikembalikan ke orang tua ya. Sehingga dalam hal ini harus ada pendamping terhadap keluarga itu, orang tua dan si anak," ujarnya.
"Itu (pendampingan) nanti bisa dilakukan oleh pekerja sosialnya (Peksos) Dinsos, kemudian juga bisa Peksos bekerja sama dengan Puspaga," tutup Erlina.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka