Bocah SD di Gunungkidul Dipukul hingga Pembengkakan Otak, Pelaku Ngaku Spontan

Bocah SD di Gunungkidul Dipukul hingga Pembengkakan Otak, Pelaku Ngaku Spontan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 14 Nov 2023 16:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Ariya Pratama (kanan).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Ariya Pratama (kanan) mengungkap bocah SD yang pukul temannya hingga pembengkakan otak mengaku spontan. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Gunungkidul -

Seorang anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Menurut polisi, anak itu memukul korban secara spontan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Ariya Pratama mengatakan hari ini anak tersebut telah diperiksa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Sudah diperiksa sebagai pelaku anak dan didampingi orang tua, pihak Bapas Wonisari dan PH-nya (Pendamping Hukum) dari pelaku anak. Yang dipanggil tadi sebagai pelaku anak, jam 2 (sore) baru selesai," kata Andika saat ditemui detikJogja di kantornya, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya soal motifnya apakah ada dendam antara pelaku dengan korban, Andika menyebutkan, anak tersebut menerangkan bermotif spontan. Bahkan, kata Andika, pelaku sempat bermain bola bersama korban keesokan harinya setelah pemukulan itu.

"Dari keterangannya memang spontan, orang habis kejadian besoknya masih main bola bareng, kenakalan di usianya," paparnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai berapa korban pemukulan dalam kasus tersebut, Andika mengatakan anak yang berkonflik dengan hukum itu menjawab tidak tahu saat ditanya secara lisan.

"Pas ditanya lisan jawabannya juga tidak tahu," terangnya.

Selanjutnya, Andika menerangkan, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan rekomendasi dari Bapas Wonosari. "Menunggu asesmen dan rekom dari Bapas. Tinggal nunggu itu aja. Kalau kapannya (keluar hasil rekomendasinya) nggak tahu," jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, korban sempat menjalani rawat inap akibat luka yang dideritanya. Polisi pun menetapkan si teman sebagai tersangka usai memeriksa tujuh saksi.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara (kasus pemukulan teman sekelas) dan menetapkan pelaku sebagai pelaku anak," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Ariya Pratama saat ditemui detikJogja, Rabu (8/11/2023).

Kasus ini berawal saat korban dan pelaku berada di ruang kelas pada 1 September 2023. Kala itu korban sempat membuka YouTube untuk mengecek jaringan internet.

"Saat sedang kegiatan belajar mengajar di ruang kelas, korban sedang membuka aplikasi YouTube untuk memastikan jaringan. Pelaku menghampiri korban, menuduh korban menonton YouTube," terangnya.

Kemudian pelaku langsung melayangkan pukulan ke bagian belakang kepala korban.

"Saat itu korban hanya diam dan pelaku langsung memukul korban mengenai kepala bagian belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali," kata Andika.




(apu/dil)

Hide Ads