Kejati DIY soal Dugaan Raudi Akmal Terlibat di Kasus TKD: Tak Cukup Kuat

Kejati DIY soal Dugaan Raudi Akmal Terlibat di Kasus TKD: Tak Cukup Kuat

Muhammad Lugas Pribady - detikJateng
Jumat, 10 Nov 2023 22:16 WIB
Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023).
Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jakarta -

Dugaan keterlibatan Raudi Akmal dalam kasus Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman sempat menimbulkan kontroversi. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan pada akhirnya menegaskan keterangan anggota DPRD itu tak cukup kuat untuk jadi saksi di persidangan.

Pada bulan Mei lalu, Kejati DIY telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33). Dari sejumlah saksi tersebut nama Raudi Akmal menjadi nama yang tersebut. Herwatan menyebutkan, pada Selasa (16/5/2023). Saksi yang sudah diperiksa terdapat 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat.

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa serta ahli," ungkap Herwatan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Senin (6/11/2023) Herwatan menambahkan dari hasil pemeriksaan, pada akhirnya kesaksian Raudi dalam kasus RS itu baginya tak cukup bukti. Pasalnya, hanya saksi yang benar-benar mengetahui tindakan-tindakan. Robinson lah yang di hadirkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

"Karena tidak cukup kuat maka tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi pemeriksaan kasus TKD, Ketua Koordinator Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (Pos-Pera) DIY Dani Eko Wiyono menuturkan penegakan hukum harus tuntas dan tidak mengundang kontroversi.

"Jangan sampai penegakan hukum jadi komoditas politik. Artinya yang tidak terlibat harus dibersihkan namanya agar tidak menjadi rumor yang disalah artikan," ucap Dani.

Pihaknya sepenuhnya mendukung langkah Kejati DIY untuk mengusut tuntas penyalahgunaan Tanah Kas Desa. Keterlibatan para oknum yang bermain dalam kasus tersebut, Dani menegaskan kasus tersebut harus diungkap seterang-terangnya agar menjadi efek jera.

"Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut, yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Dani.




(akn/ega)


Hide Ads