Polisi berhasil membongkar kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan RAN (19), mahasiswa FMIPA UNY. Dalam kasus ini RAN menyebarkan kabar bohong adanya seorang anggota BEM FMIPA yang melakukan kekerasan seksual.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya konten di akun media sosial X @UNYmfs. Dalam postingan itu dinarasikan kekerasan seksual dilakukan oleh pengurus BEM FMIPA UNY.
"Berawal dari adanya konten di salah satu akun media sosial X @UNYmfs pada tanggal 10 November 2023 lalu. Di situ tentang adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru yang diduga dilakukan oleh pengurus salah satu BEM FMIPA kampus tersebut," kata Idham saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda DIY, lanjut Idham, kemudian mencari korban yang memposting di medsos tersebut. Namun, ternyata korban tidak ditemukan.
"Kemudian pada tanggal 12 November kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF (21)," katanya.
Adapun MF merupakan pengurus BEM FMIPA UNY yang merasa dirugikan dengan postingan tersebut.
Berbekal laporan dari MF, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari penelusuran ternyata ditemukan @AkunSambatUeu yang pertama kali mengunggah info ke @UNYmfs.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah memperoleh akun yang mana dari akun tersebut namanya @AkunSambat***. Lalu kita melakukan upaya paksa dan upaya penangkapan, seorang laki-laki tersangka inisial RAN (19) mahasiswa," ucapnya.
Adapun dari hasil pemeriksaan, RAN menggunakan akun itu untuk menyebarkan info hoaks ke akun @UNYmfs.
Polisi Temukan Draft Narasi Hoaks di Ponsel Pelaku
"Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun itu untuk mengirimkan postingan tersebut berada dalam HP milik terlapor," ujarnya.
Polisi juga menemukan bukti-bukti lain dari ponsel pelaku. Berupa draft narasi kekerasan seksual seperti yang ada dalam postingan di medsos.
"Kami juga memeriksa barang bukti hp, kami mendapat email yang tertaut akun X @AkunSambat*** dengan draft tulisan WA dari terlapor yang diunggah pada akun @UNYmfs," katanya
Berdasarkan barang bukti itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku bilang sakit hati dengan korban.
"Jadi dari barang bukti yang kami peroleh milik RAN memang betul dasari itu, berdasarkan keterangannya mengakui bahwa yang bersangkutan yang memposting akun X di @UNYmfs," ucapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan mengatakan antara pelaku dan korban saling kenal. Dia juga membenarkan jika pelaku berasal dari Fakultas MIPA UNY.
Meski begitu, Doni tidak membeberkan tersangka berasal dari program studi apa di FMIPA UNY. "(Tersangka RAN) Angkatan 22. Fakultas MIPA," kata Doni.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa