Penyebar Hoaks Pelecehan Seks di FMIPA UNY Ternyata Sefakultas dengan Korban

Penyebar Hoaks Pelecehan Seks di FMIPA UNY Ternyata Sefakultas dengan Korban

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 13 Nov 2023 16:42 WIB
Tampang pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY dirilis polisi, Senin (13/11/2023).
Penyebar Hoaks Pelecehan Seks di FMIPA UNY Ternyata Sefakultas dengan Korban. Foto pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual anggota BEM FMIPA UNY dirilis polisi, Senin (13/11/2023): Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Pemuda berinisial RAN (19), warga Kota Jogja ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks dengan narasi anggota BEM FMIPA UNY lakukan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui korban dan pelaku berasal dari fakultas yang sama.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengatakan masih mendalami hubungan antara korban MF (21) dengan tersangka RAN. Termasuk informasi bahwa pelaku merupakan adik kelas korban.

"(Pelaku adik kelas?) Masih kita dalami, satu fakultas," kata Idham kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham bilang, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuat kabar bohong. Alasannya karena sakit hati kepada korban. Selain itu, korban dan pelaku sempat berada di satu kepanitiaan di Festival Politik MIPA UNY 2023.

"Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," kata Idham.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan mengatakan antara pelaku dan korban saling kenal. Dia juga membenarkan jika pelaku berasal dari Fakultas MIPA UNY.

Meski begitu, Doni tidak membeberkan tersangka berasal dari program studi apa di FMIPA UNY. "(Tersangka RAN) Angkatan 22. Fakultas MIPA," kata Doni.

Pelaku dan Korban Tergabung di Kepanitiaan Acara di FMIPA

Doni bilang pelaku dan korban sebelumnya juga tergabung dalam satu kepanitiaan acara di Fakultas MIPA. Saat itu MF berlaku sebagai ketua dan menegur RAN yang saat itu sebagai anggota.

"Sebenarnya yang sudah disampaikan sebelumnya itu juga MF ini kan juga selaku ketua panitia, jadi ketua panitia juga berhak mendisiplinkan semua anggotanya biar bisa menjalankan sesuai tupoksi dan amanahnya," ucapnya.

Adapun penangkapan RAN bermula setelah MF yang menjadi korbannya pada 12 November 2023. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan akun medsos X @Akun*** yang merupakan pengunggah pertama informasi itu.

Polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan ponsel tersangka sebagai barang bukti. Di dalamnya ditemukan draft narasi kekerasan seksual di WA tersangka.

"Di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun itu untuk mengirimkan postingan tersebut berada dalam HP milik terlapor," bebernya.

"Kami juga memeriksa barang bukti HP, kami mendapat email yang tertaut akun X @akun*** dengan draft tulisan WA dari terlapor yang diunggah pada akun @UNYmfs," sambungnya.




(apu/dil)

Hide Ads