Pembuat Obat Ilegal di Sleman Terbongkar, Produk Dipasarkan Lewat Marketplace

Pembuat Obat Ilegal di Sleman Terbongkar, Produk Dipasarkan Lewat Marketplace

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 08 Nov 2023 16:57 WIB
Jumpa pers pengungkapan produsen obat ilegal di Mapolresta Jogja, Rabu (8/11/2023).
Pembuat Obat Ilegal di Sleman Terbongkar, Produk Dipasarkan Lewat Marketplace. Jumpa pers pengungkapan produsen obat ilegal di Mapolresta Jogja, Rabu (8/11/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Jajaran Satreskrim Polresta Jogja membongkar jaringan produsen obat ilegal yang pabrik pembuatannya berada di Berbah, Sleman. Pabrik tersebut memproduksi berbagai jenis obat ilegal seperti obat jantung hingga pelangsing.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus ini, yaitu MRA, BAD, dan LC. Ketiganya merupakan warga Jawa Tengah.

"Tersangka memproduksi dan menjual obat-obat Ilegal, untuk penjualannya melalui online dengan berbagai marketplace yang ada," jelas Timbul dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (8/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menjelaskan ketiga tersangka ini memproduksi obat-obatan dengan cara yang tidak higienis. Obat-obatan yang kebanyakan berupa kapsul ini diisi dengan daun jati China kering.

"Semua obat diisi dengan daun jati China kering, ada yang cair juga itu isinya madu tetapi madu yang harganya Rp 30 ribu satu kilonya. Kalau madu asli kan harganya mahal," jelas Probo.

ADVERTISEMENT

Dalam pemasarannya pelaku menggunakan berbagai macam marketplace, dan untuk meyakinkan pembeli tersangka membuat order fiktif dan ulasan fiktif untuk meningkatkan rating toko marketplace-nya.

Tersangka juga membuat sebanyak 23 merk obat sendiri serta memalsukan 13 merek yang dipasarkan melalui marketplace.

Polisi Sita Barang Bukti

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah laptop, 3 printer, 34 gawai, 2.900 butir obat dalam kemasan, 2 jeriken madu, 2 karung serbuk daun jati China, 6 box kontainer botol kosong, serta 4 box kontainer kapsul kosong.

Selain itu diamankan 1 plastik besar pengawet makanan, 451 paket siap kirim, 50 paket fake order, 4 pasang alat yg digunakan untuk pengisian kapsul, 3 box kontainer dus berbagai merek dia nyetak sendiri, 3 box kontainer kemasan berbagai merk, dan 4 buah rak besi.

"Tersangka disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya 10 tahun penjara," jelasnya.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads