Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal Lurah Maguwoharjo Kasidi yang menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). Sultan pun menyinggung dugaan kalurahan lain yang terkait kasus mafia TKD itu.
"Ya nggak apa-apa, kan (hukum) berproses kan," jelas Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (3/11/2023).
Sultan lalu menyebut setidaknya ada 4 sampai 5 kalurahan yang disinyalir terdapat kasus mafia TKD. Namun ia tidak memerinci kalurahan mana saja yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan itu ada 4 sampai 5 kelurahan, biar proses hukum berjalan saja, memang tidak sama kejaksaan (Kejati) tidak dijadikan satu, tapi satu-satu," jelas Sultan.
"Nanti mungkin lurahnya, tapi sama pengusahanya orang yang sama, nanti kan gitu. Ya proses, kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana," sambung Sultan.
Diberitakan, Kejati DIY menetapkan dua tersangka kasua mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman. Kedua tersangka tersebut yakni Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD).
"RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Dua, KD selaku Lurah Maguwoharjo," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11).
(ams/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka