Bareskrim Polri mengungkap produksi dan peredaran narkoba atau narkotika dengan modus kripik pisang dan happy water. Produk haram itu dijual pelaku dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan.
"Untuk happy water dijual Rp 1,2 juta. Kripik pisang kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram, dengan harga mulai Rp 1,5 sampai Rp 6 juta," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di lokasi produsen yang digerebek di Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).
Wahyu menjelaskan, para pelaku sudah mendirikan usaha rumahan pembuatan narkoba itu sekitar satu bulan. Sementara pemasarannya melalui media sosial.
"Tapi tidak satu bulan produksi lalu dijual, ada prosesnya karena dalam uji coba ada yang berhasil dan gagal," ujarnya.
Wahyu menambahkan, produksi dan peredaran narkotika dengan modus keripik pisang dan happy water ini tergolong baru.
"Modus operandi yang sudah berkembang, modusnya sudah tidak konvensional lagi," jelasnya.
"Bahkan warga tidak tahu kalau rumah yang ditempati pelaku digunakan sebagai lokasi produksi keripik pisang narkotika," imbuh Wahyu.
Pihaknya kini masih memburu otak di balik produksi narkoba ini. Orang tersebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau dari mana asalnya ada pengendaliannya, pengendaliannya masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi, kita juga tidak tahu, nanti kita tanya mereka. Karena dari awal kita sampaikan ini hal baru, yang bisa dikatakan tidak masuk akal kok bisa punya ide seperti ini," ucapnya.
Dalam kasus ini delapan orang diamankan. Masing-masing berinisial MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki, dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya.
(rih/sip)