Polisi menghadirkan tersangka penganiayaan istri hingga tewas dan mayatnya ditemukan tewas di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Selain itu, polisi juga mengungkap motif dan modus tersangka dalam penganiayaan tersebut.
Pantauan detikJogja, tersangka yakni AM (28) alias Babon tampak tertunduk saat dihadirkan di Polres Bantul. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, celana pendek, masker warna hitam, kedua tangan Babon tampak terborgol.
Selama dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, Babon sempat melihat situasi sekitar. Namun, hal itu hanya beberapa saat saja karena selepas itu lebih banyak menundukkan kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan polisi menciduk Babon hari Sabtu (7/12). Selain menciduk Babon, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan pelaku dan korban, satu banner, dan palet dengan panjang 125 cm dan lebar 112 cm.
"Jadi saksi mendengar suara brak dan ternyata itu suara dari benturan atau hantaman badan korban dan tersangka ke papan palet ini," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Jumat (13/12/2024).
![]() |
Dian juga mengungkap, penganiayaan yang dilakukan Babon terhadap istrinya yakni Reza Malinda (21) tidak menggunakan benda tumpul. Melainkan hanya menggunakan tangan kosong.
"Jadi tersangka ini hanya pakai tangan kosong saat melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan posisi tersangka tiduran miring hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Sedangkan untuk hasil visum, Dian mengungkapkan untuk pemeriksaan dalam ditemukan peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, dada depan di antara dua tulang selangka, jaringan ikat di belakang batang tenggorokan kiri, rongga dada belakang bagian bawah dan rongga perut bagian belakang akibat kekerasan tumpul.
"Lalu ditemukan kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas sehingga korban meninggal dunia. Untuk hasil autopsi masih menunggu," ucapnya.
Menyoal motif, Dian menjelaskan Babon dan Reza sebelumnya terlibat cekcok hingga Babon pergi meninggalkan rumah untuk minum-minuman keras. Ketika Reza mendatangi lokasi di mana Babon berada, tiba-tiba Babon tersulut emosinya.
"Motif, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk, dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita. Lalu saat didatangi korban, tersangka emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, Babon disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka