Duduk Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Sleman

Duduk Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Sleman

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 03 Nov 2023 06:00 WIB
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat mengumumkan dua tersangka baru mafia tanah kas desa Maguwoharjo, Sleman di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan dua tersangka mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman. Begini duduk perkara penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo tersebut.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo Kasidi (KD).

"RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Dua, KD selaku Lurah Maguwoharjo," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo sendiri berada di dua titik padukuhan. Robinson membangun perumahan di dua titik TKD tersebut dan menjualnya dengan tawaran investasi hak guna bangunan (HGB) selama 20 tahun dan bisa diperpanjang.

"20 tahun (HGB yang ditawarkan ke calon pembeli). Harga perunit variatif, bisa Rp 200 Juta sampai Rp 300 Juta," terang Anshar.

ADVERTISEMENT

Di titik pertama, Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dalam kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023 membangun perumahan Kandara Village.

Di dalamnya telah didirikan sebanyak 152 unit rumah di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 Meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kemudian di titik kedua, Robinson yang juga selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara membangun dua perumaha yakni perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga. Di sana telah membangun rumah sebanyak 53 unit.

Dua perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

"Pemanfaatan TKD dan Pelungguh di dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY," ujar Anshar.

"Kalau terbangun berarti sudah terjual, karena dia (sistemnya) bayar dulu baru bangun," imbuhnya.

Seperti diketahui, sesuai Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa tertulis bahwa TKD tidak boleh diperuntukkan dan dibangun hunian.

Adapun tersangka Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, diduga telah melakukan pembiaran terhadap pembangunan di TKD dan Palungguh tersebut.

"Tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Atas perbuatan dua tersangka tersebut, negera mengalami kerugian sebanyak Rp 995.120.000, dengan rincian kerugian di Pugeran sebanyak Rp 486.000.000 serta di Jenengan sebesar Rp 509.120.000.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads