Jadi Tahanan Kota Kasus TKD, Lurah Maguwoharjo Dipasangi Gelang Ber-GPS

Jadi Tahanan Kota Kasus TKD, Lurah Maguwoharjo Dipasangi Gelang Ber-GPS

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 02 Nov 2023 20:15 WIB
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat mengumumkan dua tersangka baru mafia tanah kas desa Maguwoharjo, Sleman di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat mengumumkan dua tersangka baru mafia tanah kas desa Maguwoharjo, Sleman, di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, menjadi tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo. Ia menjadi tahanan kota dan dikenakan gelang khusus agar tak kabur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menjelaskan usai ditetapkan jadi tersangka, terhadap Kasidi dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan surat keterangan dokter dari RSUD Wirosaban yang menyatakan Kasidi masih memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tadi terhadap tersangka KD kita lakukan pemeriksaan di RS Wirosaban sejak jam 11.00 pagi tadi. Ternyata di sana tersangka ngedrop, dan saat ini juga ngedrop masih berada di atas, jadi kita tidak bisa tampilkan sekarang," jelas Anshar dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan nantinya Kasidi akan dipakaikan gelang khusus yang dapat mendeteksi jika ia keluar dari wilayah Kejati DIY.

ADVERTISEMENT

"Kalau tahanan kota itu kan tersangka tidak boleh keluar dari wilayah daerah Kejati DIY, nanti tersangka dipasang gelang sebagai pendeteksi dia keluar dari wilayah Kejati DIY atau tidak," jelas Herwatan di kantor Kejati DIY.

"Kalau di Jogja baru kali ini (ditetapkan tahanan kota dan dipakaikan gelang khusus)," imbuhnya.

Herwatan mengatakan gelang tersebut dilengkapi semacam GPS untuk mendeteksi keberadaan pemakainya. Gelang tersebut diklaim susah dihancurkan dan kedap air.

"Nanti kalau keluar dari wilayah Kejati DIY akan berbunyi deteksi itu. Kalau di tersangka nanti akan menyala kedip-kedip. Kalau di sini (berbunyi) tik tik tik," jelas Herwatan.

"Yang jelas (gelang) susah untuk dipotong atau dihancurkan susah," lanjutnya.

Lebih lanjut Herwatan mengatakan Kasidi menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 November 2023.

"Nanti insyaallah sebelum 20 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan (PN Jogja)," ungkap Herwatan.

"Kalau sudah dilimpahkan, tanggung jawab penahanan bukan di Kejaksaan lagi tapi di Pengadilan," tutupnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads