Masih ingat dengan kasus pencurian bermodus menukar motor yang dilakukan oleh pria berinisial M (41) di parkiran masjid wilayah Kokap, Kulon Progo, beberapa waktu lalu? Ternyata, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan (curas).
Warga Pengasih, Kulon Progo ini pernah membegal pengendara motor di Dusun Tempel, Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, pada Juni lalu. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, AS (43) warga Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi perkara tersebut dilakukan oleh dua pelaku yaitu M dan AS. AS sudah tertangkap dan sudah divonis. Sedangkan M tertangkap belum lama ini. Jadi ini adalah pengembangannya," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (23/10/2023).
Rifai menerangkan kasus ini bermula saat korban perempuan berinisial S (18) warga Girimulyo sedang berkencan di area persawahan Dusun Tempel, pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Tiba-tiba korban dikejar kedua pelaku yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor.
M bertindak sebagai joki. Sedangkan AS yang membonceng di belakangnya bertugas sebagai eksekutor. Dalam melancarkan aksi ini, pelaku mengancam korban menggunakan parang.
"Ketika melihat situasi aman dan ada kesempatan kemudian para pelaku menghentikan sepeda motornya. Kemudian salah satu pelaku (AS) yang ada di belakang turun lalu menodongkan parang ke korban. Korban dipaksa untuk menyerahkan tas dan HP berikut kunci sepeda motor. Karena ketakutan korban menyerahkan apa yang diminta pelaku," jelas Rifai.
Rifai mengatakan hasil curian itu berhasil terjual sebesar Rp 4 juta. Uang ini lantas dibagi dua. "Dari hasil penjualan tersebut para pelaku dapat uang Rp 4 juta lalu dibagi dua. AS dapat Rp 2 juta, M juga dapat Rp 2 juta," ucapnya.
Usai membagi hasil curian tersebut, AS dan M berpisah untuk melanjutkan aktivitasnya masing-masing. AS diketahui berjualan kacamata di area Borobudur, Magelang. Sedangkan M sehari-hari jualan cangkul keliling.
Rifai mengatakan untuk pelaku AS sudah terlebih dulu ditangkap pada Juli 2023 lalu dan sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Wates. Pelaku dituntut dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku M, baru ditangkap di wilayah Bener, Purworejo, pada Selasa (19/9). Penangkapan M selain terkait kasus curas, juga karena yang bersangkutan terbukti melakukan aksi pencurian dengan modus menukar sepeda motor di area parkir masjid di Dusun Tirto, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Minggu (10/9).
"Setelah dilakukan kroscek, ternyata pelaku M juga yang melakukan aksi penukaran sepeda motor di Kokap beberapa waktu lalu," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti.
Pengakuan pelaku baca halaman selanjutnya
(ahr/rih)