Apes! Maling Motor di Wates Tertangkap gegara Nabrak Saat Kabur

Apes! Maling Motor di Wates Tertangkap gegara Nabrak Saat Kabur

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 19 Okt 2023 18:01 WIB
DA saat dihadirkan dalam jumpa pers pencurian motor di Mapolres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023).
DA saat dihadirkan dalam jumpa pers pencurian motor di Mapolres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara
Jogja -

Maling spesialis sepeda motor dicokok polisi di Wates, Kulon Progo. Pelaku ditangkap warga setelah mengalami kecelakaan saat kabur dari kejaran korbannya.

Kasus ini terjadi di wilayah Jogoyudan, Wates, pada Senin (16/10/2023) lalu. Adapun pelaku berinisial DA (43) warga Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Wates, Kompol Sudarsono menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya aksi pencurian motor di depan warung Bakmi Pak Bingin, Jogoyudan, Wates, Senin sekitar pukul 20.30 WIB. Diketahui DA mengambil motor matic bernomor polisi AB 5065 VP milik pembeli warung bakmi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi modus yang digunakan pelaku adalah dengan jalan kaki untuk menyasar motor. Nah saat itu pelaku melihat ada sepeda motor milik pembeli bakmi Pak Bingin dengan kondisi kunci motor masih tertancap. Selanjutnya langsung dibawa oleh pelaku," jelas Sudarsono dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023).

Aksi itu ternyata diketahui oleh si pemilik motor. Korban lantas meneriaki DA dan mengejarnya menggunakan sepeda motor lain.

ADVERTISEMENT

Kejar-kejaran ini berujung kecelakaan lalu lintas yang dialami DA. Di mana DA menabrak penggunaan jalan lain di wilayah Tunjungan, Karangsari, Pengasih, atau berjarak sekitar 6 km dari lokasi awal pencurian.

"Pelaku menabrak pengguna jalan lalu terjatuh, akhirnya pelaku sempat dipukuli massa sebelum bisa dimankan oleh pelapor dibantu warga sekitar ke Polsek Wates," jelas Sudarsono.

Sudarsono mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa DA sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Wates. Jika ditotal ada tiga kali aksi pencurian sepeda motor yang seluruhnya dilakukan di Wates.

"Hasil pengembangan penyelidikan diketahui pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian serupa di Wates. Sebelumnya di Driyan dan Kedungdowo," ujarnya.

Atas perbuatannya DA akan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku DA yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Berbeda dengan keterangan polisi yang menyebut aksi pencurian ini dilakukan sebanyak tiga kali, DA justru menyatakan bahwa yang benar adalah empat kali.

"Empat kali pak. Jadi saya memang sengaja datang ke Kulon Progo naik bis, terus nyari-nyari motor buat dicuri," ujarnya.

DA mengatakan motor curian itu kemudian dijualnya lewat online dengan kisaran harga Rp500 ribu-Rp2 Juta.

"Kemarin dapat pembeli dari Pangandaran, acak aja ini enggak ada yang minta. Untuk harga paling murah Rp500 ribu dan paling mahal sampai Rp2 juta," ujarnya.




(cln/cln)

Hide Ads