Pemda DIY akhirnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan perdagangan anjing hingga kucing untuk konsumsi. Perda ini terbit usai ada laporan terkait perburuan anjing untuk konsumsi.
Aturan yang dimaksud berada di Perda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Perda itu disetujui bersama antara Pemda DIY dan DPRD DIY, melalui Rapat Paripurna (rapur) DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8).
Ketua Pansus Raperda itu, Sri Muslimatun, perda ini lahir salah satunya karena laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) soal tingginya penjagalan anjing untuk konsumsi. Menurut laporan DMFI, setidaknya 126 ekor anjing dibunuh setiap harinya di DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," paparnya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Pihaknya telah melakukan berbagai pembahasan termasuk konsultasi ke tingkat kementerian sebelum menerbitkan Perda ini.
"Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya," ujar Sri.
Perda diharap bisa memutus rantai peredaran daging anjing di DIY. Sebab, menurutnya anjing bukan hewan konsumsi dan berpotensi menularkan penyakit jika dikonsumsi.
"Pengaturan ini dimasukkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis," sambungnya.
Dalam Perda ini, Sri bilang, juga mengamanatkan agar Pemda DIY membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut nantinya berisi peraturan pelaksanaan teknis Perda ini, termasuk mengatur mengenai sanksi dan lain sebagainya.
"Peraturan Gubernur tersebut agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ini ditetapkan," ujar Sri.
Pemprov Segera Bahas Aturan Teknis
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan pihaknya akan segera membahas aturan teknis usai perda itu terbit. Ia juga mengungkap diskusi mengenai Pergub sudah dilakukan sejak lama.
"Ya insyaallah kalau cepat ya misalnya tahun ini juga," jelas Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan, hari ini.
"Sebenarnya kan dulu juga kita sudah diskusikan itu. Waktu ada pemburuan anjing, kayaknya dulu (informasi) dari DMFI. Kita sebenarnya sudah ada untuk pengaturan Pergub untuk itu mengonsumsi hewan peliharaan atau apa saya agak lupa lah detailnya, pokoknya tidak dianjurkan untuk dikonsumsi ya," sambungnya.
Mengenai soal pembentukan Satgas dan sanksi yang mungkin diterapkan, Made bilang akan mempelajari dulu Perda yang baru saja disahkan kemarin.
"Kan yang penting komitmen, kalau sudah bentuk itu (Satgas) berarti kan pasti harus ada kayak renaksinya, rencana aksinya gimana, targetnya gimana, itu kan pasti ada. Tapi kita komitmen, wong kita sudah punya produk hukumnya," terangnya.
"(Soal sanksi) Ya kita lihat dulu, saya kan belum mendalami juga ya, isiannya tuh apa gitu loh. Dalam arti mengatur apa saja," pungkas Made.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia