Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti soal Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penyidik menandatangani surat perintah penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pukat UGM menilai pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik sehingga tidak bisa meneken surat penangkapan.
"Benar, pimpinan KPK itu sekarang itu bukan lagi penyidik, sehingga pimpinan KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang terkait dengan pokok perkara. Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) dikutip dari detikNews.
"Karena pimpinan KPK bukan lagi penyidik, sesuai dengan UU 19 Tahun 2019. Kalau dulu, UU 30 Tahun 2002 itu memang pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, tapi sekarang dengan direvisi UU KPK itu dalam UU 19 itu dihapus pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pukat UGM, surat perintah yang mencantumkan Firli selaku Ketua KPK dan penyidik, cacat formil.
"Kalau ada surat perintah yang isinya mencantumkan bahwa Firli Bahuri Ketua KPK selaku penyidik, jelas itu mengandung kecacatan secara formil," tambahnya.
"Apa implikasinya? Ya bisa disoal oleh pihak-pihak yang menjadi tersangka KPK. Itu kalau ada yang mau menyoal, ya silakan, itu ada forumnya praperadilan," ucapnya.
Di sisi lain, Zaenut menilai seharusnya Firli Bahuri dibatasi informasinya apalagi keputusan perkara dalam kasus korupsi SYL. Sebab, pimpinan KPK sedang berproses hukum juga di Polda Metro Jaya.
Penjelasan KPK
KPK memberi penjelasan soal itu.
"Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru, secara tupoksi nggak ada bedanya. Bisa dibaca di pasal 6. Di situ, tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penuntutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10).
"Siapa yang diberi mandat oleh UU untuk melaksanakan itu? Tentu pimpinan," lanjutnya.
Menurutnya, meskipun tidak disebutkan bahwa pimpinan KPK sebagai penyidik, penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan. Jadi, katanya, penanggung jawab tertinggi adalah pimpinan KPK.
"Jadi sekalipun tidak disebutkan dalam UU yang baru, penanggung jawab tertinggi lembaga, secara ofisial sampai saat ini kami menyakini bahwa Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kan begitu. Kalau bukan pimpinan, siapa lagi? Nggak mungkin juga Dewas," jelasnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi