Bejat! Instruktur Fitness Sekap-Perkosa Wanita di Apartemen Jakut

Bejat! Instruktur Fitness Sekap-Perkosa Wanita di Apartemen Jakut

Tim detikNews - detikJogja
Jumat, 13 Okt 2023 23:51 WIB
Pria inisial F (26), instruktur fitness di Jakarta Utara ditangkap usai memperkosa wanita.
Foto: Pria inisial F (26), instruktur fitness di Jakarta Utara ditangkap usai memperkosa wanita. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jogja -

Wanita asal Cimahi, Jawa Barat, TN (20) diperkosa instruktur fitness yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Nahas, korban sempat disekap di apartemen milik pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut korban dan pelaku baru kenal 3 minggu lewat aplikasi Muzz. Pelaku bernama Deni Setiawan ini kemudian mengajak korban ke apartemennya di Pademangan.

"Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," kata Binsar dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, dilansir detikNews, Jumat (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Binsar mengungkap korban diintimidasi secara verbal dan seksual. Korban sempat menolak namun diancam.

"Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Terbongkarnya Aksi Bejat Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana menyebut korban sempat disekap di apartemen tersebut. Kasus ini terungkap saat korban menghubungi ibunya ketika pelaku lengah.

"Setelah ada timing waktu saat tersangka ini mengambil makanan di bawah, korban lalu menghubungi ibu kandung korban," kata Gede.

Ibu korban yang mendengar kabar tersebut kemudian meminta tolong kepada majikannya. Sang majikan lalu menghubungi call center 110.

Mendapatkan aduan tersebut, polisi lalu mendatangi apartemen pelaku. Polisi pun menangkap pelaku dan mengamankan korban.

"Kemudian ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110 dan kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," tutur Gede.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf B dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.




(ams/dil)

Hide Ads