UNESCO telah menetapkan Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan budaya dunia dan memberikan sejumlah rekomendasi. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan akan menjalankan rekomendasi tersebut dan memulihkan beteng.
"Kami akan melaksanakan rekomendasi yang ada sebagai salah satu konsekuensi (ditetapkannya Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Budaya Dunia). Misalnya catatan (rekomendasi) yang sudah pasti disampaikan kepada kami, Beteng (keraton) harus kembali," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X seperti dikutip dari akun Instagram Humas Jogja, Selasa (19/9/2023).
Dalam postingan tersebut dijelaskan Sumbu Filosofi Jogja diakui sebagai konsep tata ruang yang memiliki makna filosofi tinggi bagi masyarakat dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 7 daftar rekomendasi UNESCO:
1. Menguraikan secara lebih terperinci penerapan pendekatan Historic Urban Landscape dalam mengelola tekanan pembangunan perkotaan Jogja.
2. Menyempurnakan indikator-indikator pemantauan agar memadai untuk mengukur langsung kondisi konservasi atribut dengan Nilai-nilai Universal yang Luar Biasa (Outstanding Universal Values).
3. Mempertahankan moratorium pembangunan hotel dan memastikan pelaksanaannya di zona penyangga, sembari menyelesaikan kajian daya dukung dan membuat peraturan khusus yang secara permanen akan mencegah pembangunan gedung-gedung tinggi.
4. Melanjutkan penerapan proses relokasi sukarela permukiman informal di dalam kawasan dengan memastikan bahwa hak dan kebutuhan masyarakat tetap terlindungi.
5. Mempertimbangkan kemungkinan untuk memperluas batas dan zona penyangga di beberapa bagian kawasan di masa mendatang dengan mengajukan permintaan sedikit perubahan batas agar pengelolaan tekanan pembangunan perkotaan lebih efektif.
6. Melanjutkan pengembangan Rencana Manajemen Risiko Bencana untuk kawasan termasuk pelatihan pengurangan risiko dan tanggap bencana.
7. Menerapkan pedoman penilaian dampak warisan budaya yang baru saja diselesaikan, dan memastikan bahwa semua pembangunan perkotaan yang besar, pariwisata, dan proyek infrastruktur yang dapat berdampak pada kawasan dikomunikasikan kepada Pusat Warisan Dunia sesuai dengan paragraf 172 Pedoman Operasional Pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia.
View this post on Instagram
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan