Kasi Pemerintahan (Jagabaya) Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman, Sri Wahyunarti resmi dipecat dari jabatannya. Dia dicopot setelah beberapa kali didemo warga karena memalsukan tanda tangan dan stempel Panewu Godean.
Panewu Godean, Rohmiyanto mengatakan SK pemberhentian akan diserahkan Lurah Sidorejo. Kewenangan pemberhentian, kata dia berada di tangan Lurah.
"Iya sudah diberhentikan. Tapi kalau tanggal SK-nya per 19 (September) cuma nanti mau diserahkan besok kayaknya. Itu yang menyerahkan Kalurahan," kata Rohmiyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, proses pemberhentian itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, dasar pencopotan jabatan juga berdasar kajian yang dilakukan Kalurahan maupun Kapanewon.
"Di Kalurahan kan sudah berproses kemarin, ada kajian, ada pemeriksaan, kemudian kan ketika berkonsultasi ke Kapanewon itu dilampirkan," sebutnya.
"Nah itu sebagai dasar, kemudian kita di Kapanewon juga ada kajian baru nanti mengeluarkan rekomendasi. Iya rekomendasinya pemberhentian," sambungnya.
Dengan kosongnya jabatan ini, Rohmiyanto bilang akan ada pejabat sementara yang ditunjuk. Dia menyebut kewenangan untuk melakukan pengisian jabatan di pihak Kalurahan.
Di sisi lain, Rohmiyanto belum berencana melaporkan hal ini ke polisi. "Saat ini belum sih, (baru) pemberhentian," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman kembali melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Sleman. Mereka membawa tuntutan yang sama, yakni agar Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Sri Wahyunarti, dipecat dari jabatannya.
Koordinator MPS Sutrisno mengatakan unjuk rasa ini merupakan ketiga kalinya dilakukan. Mereka tetap pada tuntutan yakni meminta Jagabaya dipecat karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Panewu Godean.
"(Tuntutannya) Untuk segera Pak Lurah atau didampingi dari Kabupaten atau Kapanewon untuk segera berani mengambil keputusan memberhentikan Jagabaya supaya masyarakat kami tidak resah dan melakukan aksi selanjutnya," kata Sutrisno ditemui wartawan, Rabu (13/9).
Dia mendesak agar pemerintah segera mengambil keputusan. Sebab, jika permasalahan ini berlarut-larut dirinya khawatir warga justru akan bertindak lebih dulu.
"Nanti pasti kalau kita semakin marah semakin resah akan merugikan kita semua," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan dari hasil kesepakatan pamong kalurahan, jika dalam tiga hari kerja tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan terjadi boikot.
"Tadi disepakati oleh pamong, kalau misalnya tiga hari tidak ada (keputusan) mereka mau boikot, berhenti kerja dulu," ujarnya.
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa