Warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) mendesak agar Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman, Sri Wahyunarti, segera dipecat. Jagabaya atau Kasi Pemerintahan itu diduga memalsukan tanda tangan Panewu atau Camat Godean dan melakukan pungutan liar untuk mengurus sertifikat tanah warga.
Warga sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa. Terbaru, mereka mendatangi kantor Bupati Sleman, kemarin siang. Mereka ditemui Asekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Aji Wulantara, dan sejumlah pejabat dinas terkait.
"(Tuntutannya) untuk segera Pak Lurah atau didampingi dari kabupaten atau kapanewon untuk segera berani mengambil keputusan memberhentikan Jagabaya supaya masyarakat kami tidak resah dan melakukan aksi selanjutnya," kata Koordinator MPS, Sutrisno ditemui wartawan, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno mendesak pemerintah segera mengambil keputusan. Dia mengatakan, dari hasil kesepakatan pamong kalurahan, jika dalam tiga hari kerja tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan terjadi boikot.
"Tadi disepakati oleh pamong, kalau misalnya tiga hari tidak ada (keputusan) mereka mau boikot, berhenti kerja dulu," ujarnya.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Aji Wulantara mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan warga Sidorejo.
"Oke tuntutan 3 hari kami akan komunikasikan untuk segera diselesaikan. Catatannya selesainya persoalan tidak boleh menimbulkan persoalan baru. Saya tampung dan saya berjanji mewakili Ibu Bupati akan menyelesaikan masalah ini secepatnya," kata Aji.
Sebelumnya, Sutrisno mengatakan Jagabaya Sidorejo diduga memalsu tanda tangan panewu Godean dan melakukan pungutan liar untuk mengurus sertifikat tanah warga sejak 2018.
"Sudah sangat lama beliaunya ini melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaannya karena menawarkan jasa sertifikat dan sebagainya, harusnya jasanya BPN, dan itu dari 2018," ungkapnya.
"Jabatan Jagabaya kan bukan kewenangannya untuk mengurus surat-menyurat tanah dan itu masih banyak lagi pungutan lain, ini dugaan ya. Terus yang paling fatal dan terbukti itu memalsukan tanda tangan Panewu Godean untuk pengurusan tanah tersebut," sambungnya.
Panewu Godean, Rohmiyanto mengatakan telah mengonfirmasi ke jagabaya itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel. Hasilnya, jagabaya itu terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, stempel kapanewon, dan stempel nama.
"Ketika dikonfirmasi yang bersangkutan datang sendiri dan mengakui. Sehingga kami berinisiatif untuk yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan dan tidak akan mengulangi lagi, itu bermaterai," ujarnya.
Meski demikian, Rohmiyanto mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk pemberhentian jagabaya.
"Kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau memberikan sanksi sehingga kami hanya bisa mendorong Pak Lurah untuk menindaklanjuti berkaitan dengan aspirasi," pungkasnya.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa