Beredar kabar di media sosial, pemobil ditilang oleh anggota Satlantas Polres Gowa Bripka Iwan dan diminta bayar ke rekening Rp 350 ribu. Polisi buka suara, membantah narasi bayar tilang tak biasa itu.
Kasatlantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Suastini menjelaskan kronologi kejadiannya. Seorang pemobil ditilang di Jl HOS Cokroaminoto Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (23/8). Pemobil tersebut memakai knalpot racing atau bogar.
Pemobil ditilang dengan denda Rp 500 ribu. Tapi pemobil mengaku tak punya uang, minta pengurangan denda. Akhirnya disepakati denda Rp 350 ribu, pembayaran dilakukan lewat transfer bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Ida, pemobil tersebut menghubungi orang tuanya. Nah dari sini lah, narasi tilang ditransfer ke rekening pribadi mulai beredar. Termasuk bukti transfer Rp 350 ribu.
Ida menyatakan pembayaran via rekening pribadi dilakukan untuk membantu pemobil yang ditilang.
"Semua dibayarkan (dikembalikan) sama anggota ke BRI. Hanya numpang lewat di rekening anggota," jelas Ida, Minggu (27/8/2023), dilansir detikSulsel.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan penjelasan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya tak menemukan pelanggaran pada Bripka Iwan.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim investigasi yang kami bentuk, hingga sampai saat ini kami belum menemukan atau belum kita temui unsur pelanggaran di situ," kata Reonald.
Selengkapnya baca di detikSulsel.
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu