Sidang Perdana Korupsi Pembangunan SMP Wates di PN Jogja, Ini Dakwaannya

Sidang Perdana Korupsi Pembangunan SMP Wates di PN Jogja, Ini Dakwaannya

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 25 Mei 2023 13:13 WIB
Sidang perdana kasus korupsi pembangunan gedung SMP 1 Wates di PN Yogyakarta, Kamis (25/5/2023).
Sidang perdana kasus korupsi pembangunan gedung SMP 1 Wates di PN Yogyakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi pembangunan SMP N 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo, hari ini. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ada dua terdakwa dalam perkara ini, yakni pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Jujur Santoso, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa lain yaitu direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati, selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.

Sidang ini digelar secara hybrid di ruang sidang Garuda, PN Yogyakarta. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring. Jujur Santoso di Rutan kelas IIA Wirogunan, sedangkan Susi Ambarwati di LP Perempuan kelas IIB Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan JPU, Jujur dan Susi didakwa telah menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 senilai Rp 106.226.000.

"Karena kami dakwakan secara bersama-sama sehingga (surat dakwaan) di kedua uraiannya tentu kurang lebih sama," kata jaksa Roky Al Faizal saat ditemui wartawan seusai sidang, Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus korupsi pembangunan gedung SMP 1 Wates di PN Yogyakarta, Kamis (25/5/2023).Sidang perdana kasus korupsi pembangunan gedung SMP 1 Wates di PN Yogyakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng

"Kerugian negara sesuai dengan perhitungan dari ahli teknis untuk sipil dan perhitungan dari Inspektorat daerah, itu sekitar Rp 106.226.000," imbuhnya.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Susi melalui penasihat hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sedangkan Jujur melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

"Untuk terdakwa JS, tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Sehingga di sidang selanjutnya kami akan mendengarkan eksepsi dari Penasihat hukum JS," ujar Roky.

"(Agenda sidang selanjutnya) Terdakwa SA dengan agenda pembuktian, jadi kami akan memanggil saksi-saksi," sambungnya.

Sementara itu, salah satu Penasihat hukum Jujur Santoso, Kunto Wisnu Aji mengatakan pihaknya akan mempelajari lagi isi surat dakwaan untuk menyusun eksepsi.

"Karena tadi untuk terdakwa JS kan tidak dibacakan seluruhnya, hanya beberapa poin yang katanya sama. Jadi kami masih akan pelajari dan nanti akan mengajukan eksepsi. Artinya ada beberapa catatan lah dari kami untuk mengajukan eksepsi," kata Kunto.

Kunto menambahkan pihaknya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jujur Santoso. Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan selama proses persidangan.

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena orang tua Pak JS ini sudah sepuh dan kondisi kesehatannya kurang baik. Nah untuk keseharian itu yang merawat Pak JS, karena anaknya (JS) yang satu sekolah, yang satu magang di Jakarta," pungkasnya.




(dil/ams)


Hide Ads