Imbas Skandal Korupsi, Calon Gedung Baru SMP 1 Wates Kini Mangkrak

Imbas Skandal Korupsi, Calon Gedung Baru SMP 1 Wates Kini Mangkrak

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 24 Mei 2023 14:17 WIB
Gedung SMPN 1 Wates kini mangkrak imbas skandal korupsi pejabat Disdikpora Kulon Progo. Foto diambil Rabu (24/5/2023).
Gedung SMPN 1 Wates kini mangkrak imbas skandal korupsi pejabat Disdikpora Kulon Progo. (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Kulon Progo -

Skandal korupsi yang menyeret Jujur Santoso (JS), oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskdikpora) Kulon Progo membuat proses pembangunan calon gedung baru SMPN 1 Wates terhenti. Bahkan, bangunan itu kini dalam kondisi mangkrak.

Pantauan detikJateng di lokasi, bangunan SMPN 1 Wates itu berada di area sawah Beji, Kapanewon Wates, Rabu (24/5/2023). Terlihat bangunan dua lantai yang bersebelahan dengan Gedung Field Research Center (FRC) UGM dan SDN Wates terpadu itu terbengkalai.

Bangunan itu bahkan belum bisa disebut gedung karena masih berupa struktur rangka. Padahal proses pembangunan gedung yang memakan anggaran hingga Rp 3,5 miliar itu telah berlangsung sejak 2018 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi berbeda terlihat pada dua bangunan lain yang juga masuk kawasan calon gedung baru SMPN 1 Wates. Terlihat bangunan itu sudah berdiri megah dan telah dipoles dengan cat warna kuning. Akan tetapi bangunan ini masih belum difungsikan.

Kepala Disdikpora Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan proses pembangunan gedung baru SMPN 1 Wates sejatinya tetap berjalan. Namun, dari tiga gedung utama, ada satu yang sengaja dibiarkan terbengkalai.

ADVERTISEMENT

"Jadi gedung unit SMP 1 itu terdiri dari beberapa gedung, nah pada saat itu yang dibangun di gedung unit satu yang terus tahun berikutnya 2019 itu ada dua gedung selesai. Terus ini dilanjutkan lagi di gedung berikutnya. Tetapi itu belum dilanjutkan. Nah yang sudah dianggarkan tahun ini di gedung yang lain," ujarnya saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (24/5).

Satu gedung yang belum dilanjutkan proses pembangunannya karena terganjal skandal korupsi. Sebelumnya pihak Inspektorat Daerah Kulon Progo menemukan kejanggalan terhadap proses pembangunan gedung tersebut yakni spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan rencana awal.

Belakangan diketahui, ketidaksesuaian itu karena adanya kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jujur Santoso dengan pelaksana proyek berinisial S yang merugikan negara hingga Rp 106 juta. Oleh karenanya, Disdikpora menunda sementara proses pembangunan gedung tersebut.

"Itu dari inspektorat ada catatan, soal volume (bangunan), jadi yang dilanjutkan tahun ini bukan yang di gedung itu. Jadi gedung itu masih karena statusnya kemarin belum bisa dilanjutkan, sehingga kami melanjutkannya bukan di gedung yang itu, tetapi di gedung yang lain," jelas Arif.

Arif mengatakan sebelum kasus ini selesai pihaknya tetap menunda proses pembangunan gedung tersebut. Adapun kini Disdikpora akan melanjutkan proses pembangunan dua gedung lain yang sekarang sedang masuk tahap lelang.

"Proses saat ini tahap lelang. Mudah-mudahan awal Juni sudah ada hasil lelangnya sehingga bisa dikerjakan dalam waktu lima bulan," ujarnya.

Jika tidak ada kendala, Arif menargetkan proses pembangunan gedung baru SMPN 1 Wates bisa selesai pada 2025 mendatang. "Kami harap itu bisa di tahun 2025 selesai lengkap," ucapnya.

Selengkapnya di halaman berikut.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN berinisial J yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskdikpora) Kulon Progo terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung baru SMP N 1 Wates tahun anggaran 2018.

J yang saat itu mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung SMPN 1 Wates bersengkokol dengan perempuan berinisial S, selaku Direktur CV Bintang Abadi beralamat di Sleman. CV ini ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.

Dalam pelaksanaannya J dan S diduga kuat menyelewengkan anggaran pembangunan gedung hingga Rp106.226.000. Keduanya pun telah ditangkap dan baru-baru ini ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus rasuah tersebut.

"Hari Jumat (19/5) kemarin sudah kita limpahkan (ke Pengadilan Tinggi). Sehingga secara otomatis statusnya sudah menjadi terdakwa, karena pra penuntutan sudah lewat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto saat ditemui wartawan di kantornya Senin (22/5).

Kedua terdakwa telah ditahan sejak Jumat pekan lalu. Untuk J ditahan di rutan Klas II A Yogyakarta, sedangkan S ditahan di Lapas perempuan klas II B Yogyakarta. Rencananya mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Kamis (25/5).

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)


Hide Ads