Ada Pasal Kumpul Kebo di KUHP Baru, Menkumham Tegaskan Tak Bisa Asal Tangkap

Regional

Ada Pasal Kumpul Kebo di KUHP Baru, Menkumham Tegaskan Tak Bisa Asal Tangkap

Tim detikBali - detikJogja
Kamis, 10 Agu 2023 18:37 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly seusai menghadiri acara β€œGovernment & Business Forum/Tech Forum 2023” di Sanur, Denpasar, Kamis (10/8/2023).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Denpasar (Foto: Ronatal Siahaan/detikBali)
Jogja -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bakal menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satunya yang sempat diperdebatkan adalah soal pasal yang mengatur kumpul kebo atau kohabitasi.

Yasonna mengatakan KUHP baru ditetapkan lewat UU No 1 Tahun 2023. Dia menyebut KUHP ini bakal berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun," ujar Yasonna kepada awak media seusai menghadiri acara "Government & Business Forum/Tech Forum 2023" di Sanur, Denpasar, dilansir detikBali, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menjadi perdebatan dalam KUHP itu adalah kata kohabitasi. Menurut Yasonna, pasal kohabitasi atau kumpul kebo itu bukan mengatur privasi warga. Dia menegaskan hal itu perlu diatur agar tidak terjadi main hakim sendiri dan menangkap pelaku kumpul kebo.

"Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan. Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami," jelas Yasonna.

ADVERTISEMENT

Dia lalu menyinggung soal turis di Bali. Dengan pasal tersebut, menurutnya, turis di Bali tidak khawatir akan dikriminalisasi jika menginap di hotel dengan pasangan tanpa ikatan perkawinan.

Sebab, hanya anggota keluarga yang bisa melaporkan kohabitasi tersebut.

"Saya misalnya membiarkan anak saya begitu bukan hanya saya yang malu dalam kultur adat Nias (Yasonna asal Nias). Keluarga saya akan mengatakan 'kau kebangetan kau biarkan anak kita itu tanpa ikatan perkawinan'," urai Yasonna.

Yassona menyebut hal ini merupakan sistem nilai budaya yang tidak perlu dicampuri oleh orang lain. Namun, hal ini bisa membuat keluarga malu.

"Kalau saya, biarkan dan tidak diadukan, ya tetapi malu keluarga," ujarnya.

"Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain," tegasnya.

Terkait sosialisasi KUHP baru, Yasonna menegaskan selama masa transisi ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Mulai dari menyusun Peraturan Pemerintah (PP).

"Ada beberapa produk-produk turunan Undang-Undang ini. Melalui PP yang harus disiapkan," jelasnya.

Yasonna menjelaskan sosialisasi KUHP baru tersebut bakal menyasar kepada para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. "Selama beberapa bulan ini ke kampus-kampus, Kumham Goes to Campus," ujarnya.

Sosialisasi perlu dilakukan karena ada perubahan-perubahan filosofi dan asas-asas hukum dalam KUHP baru. "Tentunya sebagai produk anak bangsa, ini adalah rekodifikasi hukum pidana. Perlu diketahui oleh banyak orang," kata Yasonna.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads