Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan alasan jaksa menuntut terdakwa dengan pidana tambahan agar memberikan efek jera kepada terdakwa. Selain itu, tuntutan kebiri kimia tak lepas dari banyaknya korban dalam kasus ini.
"Betul (untuk memberi efek jera). Pidana tambahan karena itu korban banyak sekali," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Kamis (10/8/2023).
Agung melanjutkan tuntutan pidana tambahan untuk terdakwa yakni membayar restitusi terhadap dua korban berinisial BK dan NS. Masing-masing senilai Rp 19,3 juta.
Hal ini berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban Nomor: A.1062.R/KEP/SMP-LPSK/V Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang diterimanya permohonan penghitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi korban tindak pidana.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 19.360.000 kepada BK dan Rp 19.360.000 kepada NS," jelasnya.
Sementara untuk tuntutan pidana pokok yakni penjara selama 20 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Pidana tambahan selain restitusi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah seorang guru di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggapnya mencurigakan.
Ternyata, ada foto-foto telanjang seorang gadis ABG yang sedang dipercakapkan di grup tersebut. Temuan guru itu menjadi awal dari terbongkarnya ulah seorang predator seks yang memerkosa belasan ABG di sekitar Sleman.
Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap seorang pria asal Bantul yang bernama BM (54).
BM merupakan seorang pengusaha. Dia memiliki toko yang menjual material bahan bangunan.
"Profesi wiraswasta, mempunyai bidang usaha penjualan, punya toko material," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dengan kekayaannya, pria bejat itu mampu menyewa apartemen di Sleman. Ternyata apartemen tersebut tidak untuk tempat tinggal. Dia sengaja menyewanya agar bisa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
"(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya)," kata Panungko.
Total ada 17 ABG dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun menjadi korban dalam kasus ini. Aksi bejat BM pun telah dilakukan sejak awal tahun 2023 dan berlangsung selama 6 bulan.
(aku/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa