
Wamenkumham: Terpidana Mati Diuntungkan KUHP Baru
Wamenkumham menyebut terpidana mati diuntungkan dengan adanya KUHP baru. Dengan KUHP baru, terpidana mati bisa mendapatkan masa percobaan 10 tahun.
Wamenkumham menyebut terpidana mati diuntungkan dengan adanya KUHP baru. Dengan KUHP baru, terpidana mati bisa mendapatkan masa percobaan 10 tahun.
MK menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa alasannya?
Menlu AS Antony Blinken menyatakan keprihatinan pemerintah AS tentang ketentuan tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru Indonesia.
Muncul spekulasi penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru salah satunya demi menguntungkan Sambo. Para pejabat pun ramai-ramai membantah spekulasi ini.
Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal muncul spekulasi Ferdy Sambo akan mengulur waktu dalam melakukan upaya hukum hingga KUHP baru berlaku.
Tidak sedikit yang berpendapat jika KUHP baru itu akan menguntungkan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu. Berikut penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," kata MenkumHAM Yasonna Laoly.
Pada Senin (13/2), hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Wamenkumham Edward Omar tanggapi isu percobaan 10 tahun terpidana mati di UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP berpotensi timbulkan jual-beli surat kelakuan baik.
Hotman Paris pertanyakan soal aturan KUHP baru yang membuat status terpidana mati jadi seumur hidup bila berkelakuan baik di dalam lapas.