Pria berinisial EPP (31) warga Wates, Kulon Progo, ditangkap polisi karena menganiaya dan memeras seorang pelajar SMA. Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, dia mengaku dendam karena pernah berselisih dengan korban.
Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan mengatakan kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Selasa (16/5). Kejadiannya berawal saat pelaku dan korban, lelaki berusia 16 tahun, terlibat cekcok di simpang empat SGO, Wates, Kulon Progo.
Cekcok itu gegara korban mengira pelaku adalah anggota geng rivalnya. Setelah cekcok mereda, pelaku tetap ingin membalas korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah pahamnya cuma pas ketemu di jalan, terus pelaku ini tidak terima lalu cari informasi siapa korban itu. Akhirnya ketemu," kata Tavif di Mapolres Kulon Progo, Selasa (8/8/2023).
Kemudian pelaku dan korban kembali bertemu di sebuah angkringan di wilayah Demangrejo, Sentolo. Di situ pelaku memukul korban.
"Pelaku memukul pipi korban sebanyak satu kali," ujar Tavif.
Pelaku juga memaksa korban untuk ikut dengannya ke kawasan Stadion Cangkring. Di sana pelaku menyuruh korban membeli minuman keras.
Setelah permintaannya dituruti, pelaku kembali mengajak korban ke sebuah angkringan di wilayah Wates. Di lokasi ini pelaku memeras korban sebanyak Rp 1,4 juta.
"Setelah itu korban minta tolong salah satu temannya di angkringan tersebut agar mengantarkan ke rumah neneknya untuk minta uang. Setelah mendapat uang, korban kembali ke angkringan dan menyerahkan uangnya ke pelaku," jelas Tavif.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, pelaku dapat segera ditangkap. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 367 KUHP atau 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Tavif.
Sementara itu pelaku mengaku dendam kepada korban. "Saya enggak tahu tiba-tiba dipepet sama itu (korban) di perempatan SGO. Saya diteriaki, dikiranya saya rombongan geng mana," kata EPP saat ditanya wartawan.
"Setelah itu ada teman saya bilang kalau dia (korban) sekolah di daerah Kulon Progo juga. Terus saya temuin orangnya," imbuh dia.
Soal alasannya meminta uang korban, EPP mengaku untuk pesta miras. "Spontan aja buat minum-minum," ujarnya.
(dil/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka