Seorang perempuan asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melaporkan seorang warga Sedayu, Bantul, yakni F (30) ke polisi. Hal itu karena F masuk ke kamar kos dan mencium korban saat tengah tertidur.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban pergi dari kos untuk bertemu rekannya pukul 01.30 WIB. Namun, ketika di perjalanan korban mendapati sekelompok pemuda tengah minum-minuman keras di depan salah satu perusahaan yang ada di Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul.
"Kemudian korban diberhentikan dan diajak untuk merokok dan minum-minuman keras. Saat itu korban diancam kalau tidak mau akan dilaporkan ibu kos dan kepala dusun," katanya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena takut, akhirnya korban menuruti permintaan F dan kawan-kawannya. Akibat meminum miras, korban merasa pusing dan memutuskan untuk kembali ke kosannya di Sukoharjo, Argodadi, Sedayu, Bantul.
"Sampai di kos korban langsung masuk kamar dan tidur, karena itu korban lupa mengunci pintu kamar," ujarnya.
Situasi tersebut ternyata diketahui F yang diduga mengikuti korban sampai ke kosannya. Bahkan, F nekat masuk ke dalam kamar korban lalu melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
"Tiba-tiba pelaku masuk kamar lalu mencium bibir korban. Karena kaget, korban terbangun lalu mendorong pelaku untuk menjauh," ucapnya.
Tidak berhenti di situ, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu. Semua itu karena korban merasa mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari korban.
"Dan antara korban dan pelaku tidak saling kenal," ujarnya.
Menurutnya, proses hukum terhadap F tetap berlanjut. Atas perbuatannya, F disangkakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Sudah ada LP (laporannya) dan diproses lebih lanjut," katanya.
(apl/sip)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang