Kasus Suap Pengadaan Terjadi di Basarnas, Pukat UGM: Ini Sangat Jahat!

Kasus Suap Pengadaan Terjadi di Basarnas, Pukat UGM: Ini Sangat Jahat!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 28 Jul 2023 14:26 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (3/10/2019).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (3/10/2019). Foto: Usman Hadi/detikcom.
Jogja -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Salah satunya yakni Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kecewa dengan korupsi di Basarnas ini. Apalagi yang dikorupsi soal pengadaan barang yang terkait dengan pencarian dan penyelamatan.

"Menurut saya korupsi ini sangat mengecewakan, membahayakan keselamatan publik dan sangat jahat. Karena korupsi dilakukan dengan barang dan jasa alat-alat keselamatan untuk pencarian dan penyelamatan SAR," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia khawatir alat-alat SAR tersebut tidak sesuai. Karena kalau ada niatan korupsi yang diutamakan bukan barangnya.

"Jadi kalau pikiran pejabat itu kalau sudah mau korupsi ya apapun yang penting ada pengadaan sehingga ada feedback yang bisa didapat. Tidak memperhatikan kepentingan publik," ungkap Zaenur.

ADVERTISEMENT

Zaenur menyebut kasus ini menunjukkan bagaimana sistem tender pengadaan barang secara elektronik masih bisa dikondisikan memenangkan perusahaan pemberi suap. Dia mengatakan ini modus lama yang terus berulang.

"Ini modus lama di mana pejabat tertingginya diduga mengatur pihak-pihak yang akan melaksanakan pekerjaan barang dan jasa atau sejak awal itu sudah diatur. Siapa yang akan memenangkan tender," kata Zaenur.

Bagi Zaenur, ini menjadi catatan khusus Pukat. Apalagi sistem lelang saat ini yang sudah menggunakan sistem elektronik namun masih ada celah untuk korupsi.

"Ini menjadi catatan juga karena sudah menggunakan elektronik lelangnya tapi ini masih bisa terjadi. Karena memang para pejabat di lembaga tersebut itu masih bisa memainkan mengenai syarat-syarat yang dianggap tidak lengkap dan seterusnya itu," ujarnya.

Dia melihat hal ini terus terjadi karena tidak ada pengawasan. Menurutnya, pengawasan itu menjadi semakin tumpul ketika yang melakukan korupsi itu pemimpin tertinggi di suatu Lembaga.

"Karena ya secara struktur inspektorat jenderal atau yang sejenis itu berada di bawah kepemimpinan menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah, sehingga mereka tidak bisa melakukan fungsi kontrol secara efektif," ujarnya.

Zaenur mengatakan, bahwa inspektorat jenderal dan fungsi sejenis biasanya melakukan pengawasan kepada para pegawai di level menengah dan bawah. Hal ini tentu jadi catatan khusus agar pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh.

"Itu pun selektif, yang tidak terkait dengan orang-orangnya pimpinan, itu biasanya mereka mengawasi selektif. Tentu ini harus menjadi evaluasi bagaimana agar ada pengawasan yang efektif," ujarnya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar.

Total KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Tiga orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)

Hide Ads