KPK resmi menahan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung KPK segera menuntaskan pemberkasan kasus Hasto agar tak ada drama.
Zaenur menilai penahanan Hasto sebagai kepentingan penyidikan, karena penyidik khawatir Hasto akan kabur atau menghilangkan barang bukti. Mengingat dalam beberapa kesempatan pemanggilan Hasto mangkir.
"Saya melihat ini tidak lain untuk kepentingan penyidikan, agar proses penyidikannya tidak terganggu. Seakan-akan kemudian ada kesan juga mengulur-ulur. Kalau sudah dilakukan penahanan kan ada batas waktu penahanan," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenur mengatakan Hasto acap menggunakan dalih praperadilan untuk melawan pemanggilan pemeriksaan, dan melawan status tersangka. Hal itu sah dilakukan tersangka.
"Hasto bilang misalnya bahwa penahanan tidak boleh tanpa perintah pengadilan, salah, tidak ada dasar hukumnya di dalam KUHAP. Penahanan itu kewenangan dari penyidik berdasarkan hak subjektif penyidik sesuai dengan kewenangannya itu tadi. Kalau praperadilan dikabulkan baru status tersangkanya gugur otomatis dia harus dikeluarkan dari tahanan," jelasnya.
Zainur pun mendesak KPK segera menyelesaikan berkas perkara Hasto. Tujuannya agar tidak ada lagi drama-drama dalam penanganan perkara ini.
"Ini lama-kelamaan menjadi drama yang tidak perlu. Oleh karena itu maka untuk mengakhiri semua KPK harus segera menyelesaikan pemeriksaan harus bisa segera P21 dan melimpahkannya ke pengadilan. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan maka semua praperadilan yang sedang diajukan itu otomatis gugur," tegasnya.
Dia pun mengingatkan kasus ini diduga melibatkan pihak-pihak lain. Zainur lalu menyinggung Ketua KPK periode sebelumnya, Firli Bahuri.
"Internal KPK Firli Bahuri waktu itu membuat konferensi pers sehingga KPK sudah di dalam melakukan OTT terhadap Hasto termasuk Harun Masiku dan lain-lain, juga pihak-pihak yang menghalangi penyidik ketika melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku itu harus diproses secara hukum," ujarnya.
"Juga soal informasi lintas batas Harun Masiku yang janggal di keimigrasian itu juga harus diproses oleh KPK," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mendesak agar KPK segera mengusut tuntas kasus ini. Tujuannya tuduhan politisasi dan lain sebagainya bisa terjawab.
"Sehingga ini perlu diungkap semuanya oleh KPK secara tuntas untuk juga menjawab tuduhan-tuduhan politisasi dan seterusnya itu tadi," jelas dia.
Diketahui, Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Dia ditahan Kamis (20/2), pada pukul 18.08 WIB.
Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024.
Mengenai status tersangkanya ini, Hasto juga sudah mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya itu tidak dapat diterima.
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
Akal Bulus Komplotan Mafia Tanah Kibuli Mbah Tupon Lansia Buta Huruf