Jejak Kadispertaru DIY di Pusaran Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 17 Jul 2023 18:36 WIB
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno resmi jadi tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD), Senin (17/7/2023). Foto: dok. Kejati DIY
Jogja -

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). Krido ternyata berperan untuk memuluskan akal bulus tersangka (kini sudah berstatus terdakwa) Robinson Saalino menyalahgunakan tanah kas desa (TKD).

Kasus yang menjerat Krido terkait dengan Robinson, Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto dalam jumpa pers di kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).

Alat bukti yang ditemukan penyidik Kejati DIY di antaranya rekaman percakapan via telepon antara Krido dengan Robinson. Ponco menyebut Krido terbilang aktif membahas soal TKD dengan Robinson.

"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," jelas Ponco.

Ponco menyebut sebagai Kadispertaru DIY, Krido seharusnya menjadi pengawas agar tanah kas desa tidak disalahgunakan. Namun, dalam hal ini yang bersangkutan justru ikut kongkalikong sehingga merugikan pemerintah kalurahan setempat.

"Yang jelas keterlibatannya, antara lain seharusnya mengawasi untuk bisa memproses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon, namun ini malah bekerja sama sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2,952 miliar," jelas Ponco.

Di sisi lain, temuan gratifikasi yang diterima Krido ternyata berjumlah fantastis. Dia mendapatkan dua bidang tanah di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga sekitar Rp 4,5 miliar. Kedua bidang tanah itu sudah diatasnamakan Krido.

Tak hanya itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai. Uang itu disalurkan ke Krido melalui kartu ATM milik istri Robinson.

"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.

Nilai keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido mencapai Rp 4,731 miliar. Duit Rp 300 juta di antaranya diamankan jaksa dan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Saat Bekas Pabrik Tembakau Disulap Jadi Taman"

(ams/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork