Sederet Fakta 6 Tersangka Harus Bertanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 09:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka dituntut untuk bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 131 orang hingga ratusan lainnya luka-luka.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kekalahan Arema FC 2-3. Ada 131 korban jiwa akibat peristiwa kerusuhan yang berujung tembakan gas air mata ke sejumlah tribun.

detikJatim menghimpun sejumlah fakta soal penetapan tersangka ini:

1. Identitas 6 tersangka

Sigit menjelaskan, para tersangka ini dari institusi polri hingga panitia penyelenggara atau panpel.

"Maka ditetapkan enam tersangka," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).

Enam tersangka tersebut adalah:

1. AHL (Ahmad Hadian Lukita), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
2. AH (Abdul Haris), ketua panpel Arema FC
3. SS (Suko Sutrisno), security officer Arema FC
4. Wahyu SS (Kompol Wahyu Setyo Pranoto), Kabag Ops Polres Malang
5. H (AKP Hasdarmawan), Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim
6. BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi), Kasat Samapta Polres Malang

2. Jadi Tersangka, Ini Peran Dirut LIB

Tim penyidik Polri menetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," tegas Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).

"Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi," tambahnya.

3. Tiga Dalang Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata

Jenderal Listyo Sigit menyebut ada pemberi perintah penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Dalang penembakan gas air mata itu dilakukan atas perintah 3 orang.

"Ada 3 orang yang memerintahkan penembakan gas air mata," kata Kapolri.

Tiga orang itu, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tiga orang tersangka itu yakni AKP H, AKP US, Aiptu BP, " tegasnya.

Berita selengkapnya, baca di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork