Sederet Fakta 6 Tersangka Harus Bertanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan

Sederet Fakta 6 Tersangka Harus Bertanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 07 Okt 2022 09:28 WIB
kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat umumkan tersangka tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka dituntut untuk bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 131 orang hingga ratusan lainnya luka-luka.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir dengan kekalahan Arema FC 2-3. Ada 131 korban jiwa akibat peristiwa kerusuhan yang berujung tembakan gas air mata ke sejumlah tribun.

detikJatim menghimpun sejumlah fakta soal penetapan tersangka ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Identitas 6 tersangka

Sigit menjelaskan, para tersangka ini dari institusi polri hingga panitia penyelenggara atau panpel.

"Maka ditetapkan enam tersangka," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

Enam tersangka tersebut adalah:

1. AHL (Ahmad Hadian Lukita), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
2. AH (Abdul Haris), ketua panpel Arema FC
3. SS (Suko Sutrisno), security officer Arema FC
4. Wahyu SS (Kompol Wahyu Setyo Pranoto), Kabag Ops Polres Malang
5. H (AKP Hasdarmawan), Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim
6. BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi), Kasat Samapta Polres Malang

2. Jadi Tersangka, Ini Peran Dirut LIB

Tim penyidik Polri menetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," tegas Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).

"Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi," tambahnya.

3. Tiga Dalang Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata

Jenderal Listyo Sigit menyebut ada pemberi perintah penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Dalang penembakan gas air mata itu dilakukan atas perintah 3 orang.

"Ada 3 orang yang memerintahkan penembakan gas air mata," kata Kapolri.

Tiga orang itu, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tiga orang tersangka itu yakni AKP H, AKP US, Aiptu BP, " tegasnya.

Berita selengkapnya, baca di halaman selanjutnya!

4. 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata

Sigit mengatakan, ada 11 polisi yang menembakkan gas air mata. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban etik.

"Atas temuan ini akan segera dilaksanakan proses pertanggungjawaban etik. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah bisa bertambah," tegas Sigit.

Tak hanya itu, 11 personel tersebut menembakkan gas air mata ke tribun selatan sebanyak kurang lebih 7 tembakan. Selanjutnya, ke tribun utara 1 tembakan, serta ke tengah lapangan sebanyak 3 tembakan.

"Inilah yang mengakibatkan para penonton, terutama di tribun panik, merasa pedih, kemudian berusaha meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan itu dilakukan dengan maksud untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan," katanya.

5. 20 Polisi Langgar Kode Etik

Dalam kesempatan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya mengumumkan tersangka atas Tragedi Kanjuruhan. Ia juga mengumumkan sebanyak 20 personel internal polri yang dianggap melanggar kode etik.

"Tim polri melakukan 2 proses sekaligus, pidana dan pemeriksaan internal anggota Polri yang diduga melakukan penembakan gas air mata. Terkait pemeriksaan internal kami telah memeriksa 31 orang personel," kata Sigit.

Dari total 31 orang personel Polri yang telah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Kapolri menegaskan sudah ada sejumlah personel di antaranya yang telah cukup bukti melakukan pelanggaran tersebut.

Ia merinci, dari 20 pelanggar kode etik itu ada sebanyak 4 orang yang merupakan pejabat utama di Polres Malang. Yakni AKBP FH (Ferli Hidayat/Kapolres Malang saat itu), Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS.

"Pejabat utama Polres Malang 4 personel, (yaitu) AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS," ujar Kapolri.

Selain pejabat utama Polres Malang, dari 20 orang pelanggar kode etik itu ada perwira pengawas dan pengendali di lapangan yang ia sebutkan. Ada 2 personel yaitu AKBP AW dan AKP D.

"Kemudian ada perwira pengawas dan pengendali di lapangan. Ada 2 personel. Yaitu AKBP AW dan AKP D," kata Kapolr

6. Tindakan Keliru Kabag Ops Polres Malang

Diketahui, FIFA selaku federasi sepakbola dunia dalam statutanya melarang penggunaan gas air mata untuk mengendalikan suporter selama pertandingan sepak bola di dalam stadion. Aturan ini diterapkan di berbagai negara dengan tidak melibatkan kepolisian sebagai unsur pengamanan di dalam stadion.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan dipicu tembakan gas air mata oleh personel kepolisian. Kapolri menyebut, personel yang bertanggung jawab atas tembakan gas air mata itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan terkait kelengkapan yang dibawa personel," ujarnya.

7. Kesalahan Fatal Security Officer Tak Buka Pintu

Satu dari 6 tersangka yang telah diumumkan Kapolri adalah Suko Sutrisno. Ia adalah Security Officer Pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Sabtu (1/10) yang bertanggung jawab atas sejumlah steward atau penjaga pintu gerbang.

"Ketiga saudara SS sekuriti officer 359 dan pasal 360. Yang bersangkutan tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan telah memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden," ujar Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan, peran Suko sangat krusial dalam tragedi tersebut. Atas perintahnya para steward yang seharusnya standby di pintu itu sehingga pintu itu bisa dibuka maksimal malah meninggalkan lokasi itu dan membiarkan pintu hanya terbuka sebagian.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun atau di stadion ada 14 pintu seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir seluruh pintu itu dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya hanya 1,5 meter," ujar Kapolri.

Para penjaga pintu alias steward yang tidak bersiaga di pintu itu menurut Kapolri telah melanggar pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI. Pasal itu menyebutkan seharusnya steward tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

"Itulah yang kemudian mengakibatkan penonton berdesak-desakan mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu itu selama hampir 20 menit. Akan terlihat di CCTV. Dari situlah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala, thorax, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," kata Listyo.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads