2 Orang Diamankan Buntut Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik

2 Orang Diamankan Buntut Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 18 Des 2025 09:41 WIB
2 Orang Diamankan Buntut Aplikasi Matel Sebar Data Nasabah di Gresik
2 orang diamankan soal aplikasi Matel di Gresik/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Polisi mengamankan dua orang terkait aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan data pribadi nasabah. Aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar tersebut diketahui berpusat di Kabupaten Gresik dan disinyalir digunakan jaringan debt collector ilegal.

Usai viral di media sosial, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melalukan penelusuran dan pemeriksaan. Diketahui, aplikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri. Polisi pun mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.

"Benar sudah kita amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tentang maraknya praktek dept collector alias mata elang (matel) di beberapa daerah.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya.

Setelah ditelusuri, para matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan, salah satunya Go Matel R4.

"Kami tengah memeriksa 2 orang, mereka diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi," beber Arya.

Mereka adalah FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama. Kuat dugaan, mereka mendapatkan data nasabah dari perusahaan pembiayaan (leasing, red).

"Mohon waktu untuk penyelidikan lebih lanjut, namun ada indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk diperjualbelikan secara ilegal," tandasnya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun, hal itu terbongkar setelah beberapa postingan di media sosial marak masyarakat yang resah dengan keberadaan para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang.

Rupanya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahaan finance.

Apalagi, kasus tersebut menjadi viral setelah adanya postingan Kombes Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official. Dalam postingannya, Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan tahun 2001 itu, menuliskan caption di postingan Ig, Senin (15/12/2025).

"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," ucapnya dalam caption instagram.




(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads