Pemkab Mojokerto berkomitmen memfasilitasi pengembangan semua pondok pesantren di Bumi Majapahit. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Perda nomor 11 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren. Sebab lahirnya perda ini membuat pemkab bisa mengucurkan bantuan ke pesantren tanpa menabrak aturan.
"Kalau tidak ada dasar hukumnya maka disebut penyalahgunaan. Sehingga supaya pemerintah daerah ini kalau memberikan bantuan kepada pesantren, baik untuk masjid pesantren, asrama, kamar mandi, atau bantuan lainnya, maka anggaran yang dialokasikan untuk memberikan bantuan ini harus ada dasar hukumnya," kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam rilis yang diterima detikJatim, Sabtu (22/10/2022).
Dengan lahirnya Perda nomor 11 tahun 2021, lanjut Ikfina, kini Pemkab Mojokerto mempunyai pedoman hukum dalam mengucurkan dana dari APBD untuk membantu pesantren. Menurutnya ada 3 macam fasilitasi yang bisa diberikan pemerintah daerah terhadap pesantren. Yaitu fasilitasi pesantren, fasilitasi pendidikan diniyah nonformal, serta fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa fasilitasi dari kami ada syaratnya. Jadi, dengan Perda itu pemerintah bisa mengeluarkan anggaran, tetapi masih ada syaratnya lagi, pesantren bagaimana yang bisa menerima anggaran itu," terangnya.
Untuk mendapatkan fasilitasi dari Pemkab Mojokerto, kata Ikfina pesantren harus mempunyai fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren juga harus mempunyai kiai, santri yang bermukim di pondok atau asrama, masjid atau mushola, dan kajian kitab kuning dengan pola pendidikan muallimin.
Tidak hanya itu, sebelum mendirikan sebuah bangunan, pesantren harus melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF). Syarat-syarat tersebut mengacu pada UU RI nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
"Syarat SLF supaya ada keamanan bagi yang memakai gedung itu. Bayangkan misalnya santrinya seribuan kalau gedungnya ini tidak ada sertifikat layak fungsi kemudian terjadi sesuatu yang membahayakan para santri. Ini akan menjadi masalah ketika gedung itu tidak memiliki sertifikat layak fungsi," jelasnya.
Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini meminta para pengasuh pesantren tak hanya memberikan pendidikan dan dakwah kepada para santri. Namun, juga memastikan hak-hak para santri yang usianya tergolong anak-anak terpenuhi dengan baik. Selain itu, para pengasuh pesantren juga diminta mampu mengantisipasi segala hal yang berdampak negatif terhadap anak-anak.
"Saya minta tolong betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik. Nanti ke depannya mungkin kami akan turun, bagaimana kami memastikan bahwa pondok pesantren kalian betul-betul sudah melaksanakan pemenuhan terhadap hak-hak anak," tegasnya.
Ikfina telah melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Mojokerto nomor 11 tahun 2021 kepada para pengasuh pesantren. Sosialisasi bertema Fasilitasi Pengembangan Ponpes Kabupaten Mojokerto itu digelar di aula Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto selama 5 hari sejak Jumat (21/10/2022).
Pengurus pesantren yang mengikuti sosialisasi digilir. Sehingga setiap harinya terdapat 50 pengasuh pesantren yang hadir. Sosialisasi juga dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko, serta Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibbudin.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Mojokerto Nunuk menjelaskan sosialisasi tersebut untuk menyampaikan program pengembangan dan pemberdayaan pondok pesantren secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
"Kemudian meningkatkan manajemen dan pengetahuan mengenai materi pengelolaan dan pengembangan pondok pesantren kepada para pengampu dan pengurus pondok pesantren," tandasnya.
(fhs/ega)