Bangunan BUMDes Sumbersono, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto senilai Rp 800 juta harus dibongkar karena dibangun di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Namun, warga tak rela bangunan tersebut dibongkar. Mereka berharap bangunan yang terdiri dari 20 kios itu tetap dimanfaatkan.
BUMDes berupa pusat oleh-oleh di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono ini dibangun pada masa Kades Trisno Hariyanto (37) tahun 2019. Pembangunan 20 kios permanen itu menelan APBDes setempat Rp 800 juta. Masalahnya, pembangunan BUMDes ini di tempat yang salah.
Sutrisno menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor untuk membangun BUMDes pusat oleh-oleh di atas tanah kas desa (TKD). Ternyata TKD tersebut berstatus LP2B. Berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, lahan itu harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 50 ayat (1) menjelaskan "Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)".
Sedangkan ayat (2) mengatur "Setiap orang yang melakukan alih fungsi tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula".
Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab, otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B. Sehingga, dana dari APBDes Sumbersono tahun 2019 itu lenyap begitu saja.
Namun, warga Dusun Pekingan berharap bangunan 20 kios itu tidak dibongkar. Sebab, mereka menyayangkan duit negara yang digunakan membangun BUMDes itu terbuang sia-sia.
"Kalau dibongkar sayang, dananya begitu besar, sayang bangunannya. Kalau bisa dijalankan terus BUMDesnya secara terang-terangan supaya sukses seperti desa lain," kata Elis, warga Dusun Pekingan kepada detikJatim, Sabtu (22/10/2022).
Pengusaha warung kopi ini mengaku tidak tahu kalau BUMDes Sumbersono dibangun untuk pusat oleh-oleh. Sepanjang yang ia tahu, 20 kios permanen itu untuk pujasera. Karena tidak ada produk khas dari kampungnya yang bisa dijual sebagai oleh-oleh.
Ia juga mengaku pernah ditawari untuk menyewa kios di BUMDes Sumbersono oleh saudara dari Trisno. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena tarifnya sangat mahal. Yaitu Rp 7 juta per tahun. Tarif itu untuk kios yang lokasinya paling belakang.
"Sewa yang depan lebih mahal. Saya cuma jualan kopi saja duit apa buat menyewa, keuntungan saya tak seberapa," terangnya.
Warga Dusun Sumbersari, Desa Sumbersono Bejo juga berharap bangunan BUMDes di Dusun Pekingan itu tidak dibongkar. "Kalau bisa dimanfaatkan sebagai BUMDes lagi, sayang anggaran yang sudah digunakan begitu besar," cetusnya.
Bejo mengaku tidak mengetahui persis penggunaan 20 kios di BUMDes Sumbersono. Ia sebatas tahu bangunan tersebut dikelola pemerintah desa setempat sebagai badan usaha milik desa seandainya tidak bermasalah. Karena pembangunannya tanpa melalui musyawarah.
"Saya kurang tahu bangunan itu untuk apa. Yang pasti kalau BUMDes dikelola desa. Rencana awal saya tidak tahu, dulu tidak dirapatkan," ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata tidak bisa berbuat banyak terkait aspirasi warga Desa Sumbersono yang tidak ingin bangunan BUMDes dibongkar. Sebab, bangunan 20 kios itu sudah menjadi barang bukti kasus korupsi yang menjerat Trisno, Kades Sumbersono periode 2013-2019.
"Tergantung putusan pengadilan nanti larinya ke mana. Apakah diserahkan ke Pemkab Mojokerto atau ke pemerintah Desa Sumbersono sebagai pemilik lahan. Jadi, kami tidak bisa memutuskan sekarang," tandasnya.
Kasus ini membuat Trisno dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022). Karena perbuatannya yang nekat menabrak aturan dengan membangun BUMDes di lokasi yang salah, merugikan negara Rp 797.774.000. Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
(hil/dte)