Pembangunan BUMDes pusat oleh-oleh tahun 2019 menyeret Kades Sumbersono Trisno Hariyanto (37) ke penjara. Pasalnya, 20 kios permanen itu dibangun Trisno di atas tanah kas desa (TKD) yang berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Lantas bagaimana nasib bangunan bernilai Rp 800 juta ini ke depan?
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakanm TKD Sumbersono di Dusun Pekingan itu berstatus LP2B. Artinya, lahan di pinggir jalan raya Mojokerto-Pacet itu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk membangun BUMDes.
Namun, Trisno yang ketika itu menjabat Kades Sumbersono memaksakan pembangunan 20 kios di lahan tersebut. Padahal Pemkab Mojokerto maupun pemerintah Kecamatan Dlanggu sudah mengingatkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka menggunakan dana Rp 800 juta dari APBDes Sumbersono tahun 2019 untuk membangun BUMDes di atas lahan LP2B itu. Ketika itu Trisno melakukan alih fungsi LP2B tanpa mengantongi izin dari Bupati Mojokerto.
"Dari awal prosesnya sudah salah. Harusnya tidak boleh, tapi dilakukan oleh kades yang lama kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan. Oleh sebab itu temuan Inspektorat total lost, anggaran itu harusnya tidak boleh keluar untuk membangun BUMDes di lahan itu," kata Indra kepada detikJatim, Sabtu (22/10/2022).
Perbuatan Trisno tersebut melanggar pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. Pasal 50 ayat (1) menjelaskan "Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)".
Sedangkan ayat (2) mengatur "Setiap orang yang melakukan alih fungsi tanah LP2B di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula".
Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab, otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B. Sehingga, dana dari APBDes Sumbersono lenyap begitu saja.
Indra menjelaskan, bangunan BUMDes Sumbersono saat ini menjadi barang bukti kasus korupsi yang menjerat Trisno. Sehingga, nasib 20 kios yang dirancang sebagai pusat oleh-oleh itu bergantung pada putusan pengadilan. Tak menutup kemungkinan bangunan itu dibongkar, diserahkan kepada Pemkab Mojokerto, atau diserahkan kepada Pemdes Sumbersono.
"Bangunan tersebut menjadi barang bukti kasus korupsi ini. Maka nanti terserah putusan hakim. Kami tinggal melaksanakan putusan hakim," jelasnya.
Sampai saat ini, kata Indra pihaknya belum menyelidiki kemungkinan bangunan BUMDes Sumbersono itu tidak sesuai spesifikasi.
"Kalau untuk lebih detail ke situ, kami masih belum. Kami dari awal fokus kepada masalah LP2B. Terkait apakah ada kekurangan volume, apakah sudah sesuai RAB, belum kami lakukan pengecekan," tandasnya.
Kasus ini membuat Trisno dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10). Dia nekat menabrak aturan dengan membangun BUMDes di lokasi yang salah, merugikan negara Rp 797.774.000.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Trino kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hil/dte)