Round Up

Blak-blakan Nenek Elina Beber Sosok Samuel yang Diduga Palsukan Tanah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 15 Jan 2026 09:40 WIB
Nenek Elina di Polda Jatim/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti terus bergulir. Perempuan lansia itu kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tindak lanjut laporan yang telah ia buat.

Kedatangan Elina kali ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang menyeret sejumlah nama, termasuk dugaan perubahan kepemilikan surat tanah Letter C yang dinilai janggal dan tidak pernah diketahui oleh dirinya.

Datang Penuhi Undangan Klarifikasi

Elina tiba di Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.10 WIB. Ia datang bersama penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, serta keluarga.

Elina terlihat mengenakan kemeja batik dan berjalan cepat menuju ruang penyidik Unit I Subdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

"Nanti saja ya (wawancara), selesai pemeriksaan," kata Wellem saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (14/1/2026).

Data detikJatim menyebut, Elina memenuhi undangan klarifikasi sesuai surat bernomor B/86//RES.1.9./2026 Ditreskrimum. Dalam surat itu, penyidik menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dicecar 48 Pertanyaan

Usai pemeriksaan, Elina mengungkapkan dirinya dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti penting.

"Tadi ditanya sudah tinggal di sana berapa lama, saya jawab sejak 2011 sampai 2025. Tadi ada 48 pertanyaan," kata Elina saat ditemui awak media di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (14/1/2026).

Hal senada disampaikan Wellem. Ia menyebut kliennya membawa sejumlah dokumen pendukung.

"Surat keterangan waris, terus mengenai daftar mutasi obyek pajak dan berkaitan surat keterangan tanah dari kelurahan yang menerbitkan tahun 2025," ujarnya.

Menurut Wellem, dugaan pemalsuan dokumen mengarah pada akta jual beli.

"Tadi nenek menerangkan berkaitan sama akta jual beli," imbuhnya.




(irb/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork