Nenek Elina Rampung Diperiksa di Polda Jatim, Dicecar 48 Pertanyaan

Nenek Elina Rampung Diperiksa di Polda Jatim, Dicecar 48 Pertanyaan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 14 Jan 2026 16:13 WIB
Nenek Elina Rampung Diperiksa di Polda Jatim, Dicecar 48 Pertanyaan
Nenek Elina usai diperiksa di Polda Jatim/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Nenek Elina Widjajanti rampung menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait laporannya soal dugaan pemalsuan dokumen. Dalam pemeriksaan tersebut, Elina mengaku dicecar 48 pertanyaan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik.

Elina menegaskan dirinya tinggal di rumah tersebut lebih dari 1 dekade. Hal tersebut juga telah ia sampaikan kepada penyelidik Unit I Subdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tadi ditanya sudah tinggal di sana berapa lama, saya jawab sejak 2011 sampai 2025. Tadi ada 48 pertanyaan," kata Elina saat ditemui awak media di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan pengacara Elina, Wellem Mintarja. Menurutnya, ada beberapa bukti yang dibawa dan telah ditunjukkan kepada petugas saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

"Surat keterangan waris, terus mengenai daftar mutasi obyek pajak dan berkaitan surat keterangan tanah dari kelurahan yang menerbitkan tahun 2025," ujarnya.

Wellem menerangkan, dugaan kasus pemalsuan dokumen mengarah pada akta jual beli. "Tadi nenek menerangkan berkaitan sama akta jual beli," imbuhnya.

Perihal hasil pemeriksaan, lanjut Wellem, ia mengakui sempat ditanya soal sejak kapan nenek Elina bersama penghuni rumah tinggal. Menurutnya, Elina menghuni rumahnya sejak 2011.

"Sejak 2011. Terus kemudian dari 2011 sampai 2025 terdapat keberatan apa komplain dari pihak ketiga? tidak sama sekali. Kebetulan penghuni rumah di situ ada kelahiran di situ. Sejauh ini enggak ada komplain," tuturnya.

Elina berharap polisi dapat segera mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen dari Elina. Ia juga tak ingin hal serupa terjadi lagi di kota pahlawan dan menimpa masyarakat lainnya.

Diketahui, kasus yang menimpa Nenek Elina terus bergulir. Setelah sebelumnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah, Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (6/1).

Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.

"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," jelas Wellem ketika ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026) lalu.

Wellem membeberkan bahwa laporan tersebut dibuat karena Elina mengaku tak pernah menjual objek tanah yang ditempatinya kepada siapa pun.

Akan tetapi, belakangan muncul dokumen dari pihak lain yang menyebutkan kepemilikan tanah tersebut telah beralih. Hal itu disebut terjadi usai peristiwa pengusiran Elina dari rumahnya.

"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapapun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.




(pfr/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads