Petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Suginanto (44) ditangkap setelah ketahuan mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Ia ditangkap polisi hutan pada 29 Juli 2026.
Asisten Perhutani (Asper) KPH Padangan Slamet Wahono mengatakan, Suginanto mengambil kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho. Petugas menangkap Suginanto di lokasi sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Memang benar, pelaku mencuri kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho dan tertangkap tangan, lalu kami serahkan ke pihak kepolisian," ucap Slamet, Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suginanto kini sudah sekitar dua bulan ditahan di Mapolres Bojonegoro. Kondisi itu membuat istrinya, Suniti (35) harus memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
"Ya pas-pasan, sekarang bertahan hidup juga dari utang ke utang," ujar Suniti ditemui detikJatim.
Menurut Suniti, selama ini suaminya bekerja serabutan untuk mendapatkan penghasilan. Suginanto juga biasa mencari tunggak kayu dan ranting pohon yang kemudian dijual. Penghasilan itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Sejak Suginanto ditahan, pemasukan keluarga praktis berkurang. Kondisi itu juga membuat anak pertamanya yang baru lulus dan telah mendapat pekerjaan di Surabaya pulang ke Bojonegoro. Suniti kini harus memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus mengurus dua anaknya.
"Anak saya yang di Surabaya sekarang pulang bantu saya jaga adiknya yang berusia 9 tahun," tambah Suniti.
Kini Suniti bersama kedua anaknya bertahan dengan kondisi ekonomi yang semakin serba terbatas. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka bahkan terpaksa berutang dari satu kebutuhan ke kebutuhan lainnya.
